Lakukan Penggeledahan di Balai Kota, KPK Periksa Sejumlah Berkas Terkait IMB

Penggeledahan di ruang DPMPTSP berlangsung sekitar satu jam didampingi oleh sejumlah pihak dari dinas yang bersangkutan termasuk pelaksanaan harian (plh).

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 07 Juni 2022 | 17:45 WIB
Lakukan Penggeledahan di Balai Kota, KPK Periksa Sejumlah Berkas Terkait IMB
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah menuju kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta untuk melakukan penggeledahan, Selasa (7/6/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Oon sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak