Idul Adha di Tengah Wabah, MUI Tegaskan Hewan dengan Gejala Ringan PMK Sah untuk Kurban

"Dalam fatwa itu setidaknya ada empat hal yang perlu kita identifikasi terkait PMK ini."

Eleonora PEW
Jum'at, 01 Juli 2022 | 17:02 WIB
Idul Adha di Tengah Wabah, MUI Tegaskan Hewan dengan Gejala Ringan PMK Sah untuk Kurban
Ilustrasi Idul Adha (shutterstock)

SuaraJogja.id - Menanggapi situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), yang masih belum usai ketika hari raya Idul Adha tiba, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan, telah ada fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK, yang memuat beberapa hal, termasuk hewan kurban bergejala klinis ringan sah untuk kurban.

Dalam diskusi virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diikuti di Jakarta, Jumat, Amirsyah menjelaskan bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Dalam fatwa itu setidaknya ada empat hal yang perlu kita identifikasi terkait PMK ini," ujar Amirsyah.

Dia menjelaskan berdasarkan fatwa tersebut, hewan kurban dianggap sah jika dalam keadaan yang sehat dan berada dalam keadaan terbaik. Namun, jika ada yang memperlihatkan gejala klinis ringan dilihat dari kondisi kaki dan mulut dari hewan itu maka masih diperbolehkan untuk kurban.

Baca Juga:Anies Pusatkan Salat Idul Adha di JIS pada 10 Juli, Kapasitas 30 Ribu Jemaah

"Intinya gejalanya masih ringan, itu masih boleh, sah untuk kurban," tuturnya.

Tapi ketika hewan mulai memperlihatkan gejala berat seperti kurus, tidak memiliki nafsu maka dan tidak bisa berdiri maka tidak boleh jadi hewan kurban.

Selain itu, jika hewan kurban tersebut sakit tapi diberikan vaksin dan kemudian sembuh dalam rentang 10-13 Dzulhijah atau Hari Tasyrik maka dinyatakan sebagai kurban yang sah.

"Jadi tadinya sudah sakit tapi ketika diobati dia sembuh, sah untuk kurban. Sebaliknya, kalau tidak sembuh maka tidak boleh," demikian Amirsyah Tambunan.

Tapi ketika hewan ternak yang sakit tapi kemudian sembuh di luar Hari Tasyrik maka tidak sah sebagai hewan kurban dan menjadi sedekah biasa. [ANTARA]

Baca Juga:Bacaan Niat Kurban Idul Adha dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini