SuaraJogja.id - Di era digital, banyak penjual produk dan jasa masih menggunakan reklame sebagai media periklanan yang dipercaya bisa menaikkan penjualan. Lalu apa yang dimaksud denagn reklame?
Reklame merupakan salah satu media luar ruang yang memiliki tujuan menyampaikan pesan mengenai suatu produk atau jasa bahkan individu-individu yang ingin mendongkrak popularitas.
Dikutip dari unpas.ac.id, berikut ini pengertian reklame:
Menurut kamus umum Bahasa Indonesia
Baca Juga:Disney Plus Pastikan Paket Langganan dengan Iklan Hadir Desember, Ini Harganya
"Reklame adalah pemberitahuan kepada umum tentang barang dagangan, dengan pujian atau gambar dan sebagainya, dengan tujuan agar dagangan tersebut lebih laku."
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perizinan Reklame
"Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintahan."
Untuk Anda pahami, pemasangan reklame yang mendapatkan izin dan di perbolehkan oleh pemerintah, yaitu reklame dalam bentuk reklame kain atau spanduk.
Lalu materi reklame billboard yang telah mendapatkan izin peletakan titik reklame. Selain itu vertikal banner, reklame udara, reklame kendaraan, umbul-umbul, materi reklame megatron/videotron/large electronic display yang telah mendapatkan izin peletakan titik reklame.
Baca Juga:Bumbu Dapur, Politik dan Pemerintah Dominasi Belanja Iklan di Awal 2022
Demikian jawaban apa yang dimaksud denagn reklame?