SuaraJogja.id - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J menyusul empat nama tersangka lainnya.
Istri mantan Kadiv Propal Polri, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka menyusul Bharada E, asisten Kuat Ma’ruf, Bripka RR, dan Ferdy Sambo Sendiri.
Sebelum ditetapkannya sebagai tersangka, Putri Candrawathi, sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 3 kali. Akan tetapi pada pemeriksaan ketiga istri Ferdy Sambo tidak menghadiri panggilan karena sakit dan harus menjalani perawatan.
Berikut fakta ditetapkannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangkan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:Kerja Cepat, Penyidik Serahkan Berkas Perkara Tersangka Ferdy Sambo CS ke Kejaksaan
1. Penyidik Menetapkan Putri Candrawathi sebagai Tersangka
Putri Candrawathi ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu disampaikan langsung oleh Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat konfrensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Jumat siang (19/8/2022).
2. Penetapan Berdasarkan Keterangan Saksi
Ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka berdasarkan keterangan yang diberikan oleh para saksi.
3. Adanya Dua Alat Bukti
Adanya dua alat bukti memperkuat dalam memberikan putusan terkait Putri Candrawathi sebagai salah satu dari empat orang lainnya yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Alat bukti sendiri merupakan barang elektronik termasuk cctv dan rekaman video yang ada di lokasi kejadian.
4. Penyedik Melakukan Investigasi
Sebelum memutuskan Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, pihak penyidik melakukan investigasi berdasarkan teknik Scientific Crime Investigation. Selain itu meski kondisi Putri Candrawathi sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Dirinya masih berada di rumah kediamannya.
5. Dijatuhi Pasal Pembunuhan Berencana
Putri Candrawathi dijerta pasal pembunuhan berencana dengan pasal 340 subsider 338 jncto Pasal 54 juncto Pasal 56 KUHP.
6. Ancaman Hukuman Mati dan Penjara
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi mendapatkan ancaman hukuman mati atau pidana penjarang sekurang-kurangnya selama 20 tahun lamanya.
7. Tersangka Kelima
Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propal Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Nama mantan Kadiv Propal Polri, Irjen Ferdy Sambo diklaim menjadi otak dibalik penembakan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.
Kontributor : Moh. Afaf El Kurnia