Mobil Tabrak Pohon Jati di Jalan Parangtritis, 5 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Karena hilang kendali, mobil tersebut menabrak sebuah pohon jati yang berada di sebelah kiri jalan.

Eleonora PEW | Wahyu Turi Krisanti
Kamis, 15 September 2022 | 17:16 WIB
Mobil Tabrak Pohon Jati di Jalan Parangtritis, 5 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Mobil Toyota Agya Nopol AB 1558 OJ mengalami ringsek setelah mengalami kecelakaan tunggal menabrak pohon jati di Jalan Parangtritis KM 17 Bantul, Kamis (15/9/2022). - (SuaraJogja.id/Wahyu Turi)

SuaraJogja.id - Kecelakaan tunggal antara mobil menabrak pohon jati terjadi di Jalan Parangtritis Km 17, Dusun Sawahan, Kapanewon Pundong, Bantul pada Kamis (15/9/2022) pukul 06.00 WIB. Akibatnya 5 orang di dalam mobil harus dilarikan ke rumah sakit.

Kasi Humas Polres Bantul Ipti I Nengah Jeffry mengatakan kecelakaan tersebut melibatkan mobil merek Toyota Agya Nopol AB 1558 OJ yang dikendarai oleh AT (30) warga Kalurahan Bangunjiwo Kapanewon Pundong, Bantul.

"Kendaraan tersebut melaju dari arah selatan (Parangtritis) dan menuju ke arah utara (Yogya) dengan kecepatan tinggi," terang Jeffry, Kamis.

Sesampainya di TKP, mendadak kendaraan oleng ke kiri. Karena hilang kendali, mobil tersebut menabrak sebuah pohon jati yang berada di sebelah kiri jalan.

Baca Juga:Diduga Ngebut, Fortuner Pelat Kuning Terbalik di Tol Pekanbaru-Dumai

Peristiwa tersebut mengakibatkan pengemudi mengalami patah kaki dan lutut kanan, penumpang inisial ER (30) mengalami cidera kepala, dan DT (24) mengalami luka berupa retak kaki kanan. Ketiganya harus dilarikan ke RSU PKU Muhammadiyah Bantul.

Sementara penumpang inisial EAA (24) mengalami cidera kepala dan cidera pada mata sehingga dirawat di RSUD Panembahan Senopati Bantul, dan penumpang inisial AP (30) mengalami cidera kepala dan dirawat di RSU Rachma Husada Bantul.

Jeffry menambahkan kecelakaan tersebut juga mengakibatkan mobil ringsek dengan kerusakan berupa bemper depan pecah, kap depan penyok, kaca depan pecah, air bag pecah dan ban kiri depan pecah.

Atas peristiwa ini pihaknya menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan batas kecepatan agar terhindar dari mara bahaya.

"Polres Bantul menghimbau kepada masyarakat untuk bijak berkendara dan mematuhi aturan yang berlaku, khususnya batas kecepatan demi keselamatan diri dan sesama," tutupnya.

Baca Juga:Penerangan Jalan Juanda Disebut Minim Hingga Sebabkan Kecelakaan, Kepala UPT PJU: Lampu yang Bermasalah Sudah Diperbaiki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak