SuaraJogja.id - DPRD DIY meminta maraknya dugaan kasus pungutan liar (pungli) harus disikapi secara bijak. Kasus tersebut tidak bisa digeneralisir terjadi di semua sekolah di DIY.
"Sebaiknya hati hati jika menyampaikan sekolah melakukan pungli dan jualan seragam. Apalagi kemudian digeneralisir semua sekolah seolah olah menjual seragam dengan mengambil keuntungan dengan angka tertentu dengan jumlah total yang fantastis. Ini merupakan statement bombastis dan tidak berdasarkan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan menurut saya," papar Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana usai audiensi bersama Yayasan Stroke Indonesia DIY di DPRD DIY, Selasa (27/09/2022) sore.
Menurut Huda, generalisasi pungli di DIY bisa merugikan dunia pendidikan di DIY. Cara kerja seperti itu dinilai tidak profesional dan tidak berorientasi pada penyelesaian masalah dan sebaliknya akan merugikan dunia pendidikan.
Sekolah akan terpojok dan tersudut secara opini dan terstigma negatif. Jika ada pelaporan sekolah melakukan pelanggaran aturan, sebaiknya diklarifikasi dan diselesaikan alih-alih dipublikasikan tanpa fakta yang jelas dan generalisasi seolah-olah sekolah melakukan pelanggaran jual beli seragam dan ambil untung dari hal itu.
Baca Juga:Respon Maraknya Praktik Jual Beli Seragam Sekolah, Masyarakat Diimbau Melapor Jika Memang Keberatan
Padahal semua pihak tahu beratnya para guru saat ini dalam bertahan dan mengejar ketertinggalan murid-muridnya akibat dua tahun pandemi Covid-19. Huda berharap semua pihak membuat atmosfer positif untuk mendukung bangkitnya dunia pendidikan di DIY, bukan sebaliknya bermain opini tanpa fakta yang jelas.
"Sekolah-sekolah dan bapak ibu guru itu saat ini sedang berjuang dan sebagian sangat besar, hampir semua diantara mereka adalah orang orang ikhlas yang orientasinya adalah mendidik siswa. Jika ada satu dua ada kesalahan jangan digeneralisir, tapi dibina dan diselesaikan," ungkapnya.
Permasalahan sekolah, lanjut Huda, saat ini kompleks dan tidak mudah. Butuh kerjasama baik dari semua stakeholder sekolah termasuk guru, orang tua, pemerintah, dan sebagainya.
"Jangan disimplifikasi pada permasalahan uang saja kemudian dibesar-besarkan," ujarnya.
Apalagi pembiayaan pendidikan, lanjut Huda sebenarnya sudah ada aturan yang jelas. Dinas pendidikan mengawasi dan membina sekolah untuk menerapkan kebijakan yang boleh diberlakukan atau sebaliknya.
Huda meyakini Kepala sekolah, guru mereka tidak akan sembarangan bertindak. Sebagian sangat besarnya taat aturan.
"Jika kita temukan kesalahan atau kekurangan kita perbaiki dan ingatkan dengan cara yang baik dan tepat," kata dia.
Kontributor : Putu Ayu Palupi