SuaraJogja.id - Salah seorang selebritis Tanah Air yang kerap kali membuat kontroversi, Nikita Mirzani baru-baru ini membuat heboh publik. Hal tersebut lantaran dirinya dicekal oleh pihak imigrasi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Ia dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri hingga November mendatang. Adapun alasan pencekalan terhadap artis yang kerap disapa Nyai ini dikarenakan statusnya sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Larangan yang diperuntukkan bagi Nikita Mirzani tersebut berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham dan berlaku mulai dari 13 Oktober lalu hingga 1 November mendatang.
Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Acmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap Nikita Mirzani tersebut telah diajukan oleh Polres Serang Kota.
Baca Juga:Anaknya Berpacaran dengan Anak Nikita Mirzani, Gimana Tanggapan Olla Ramlan?
“Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022,” ujar Achmad Nur Saleh, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (16/10/20222).
Dengan alasan mendesak, pencegahan tersebut harus dilakukan. Namun, ketika ditanya lebih jauh terkait alasan pencekalan terhadap Nikita Mirzani, Achmad Nur Saleh belum membeberkan jawabannya.
“Instansi pengusul Polres Serang Kota. Pencegahan dalam keadaan mendesak,” terangnya.
Namun, sebelumnya, Nikita Mirzani memang telah berurusan dengan Polres Serang Kota beberapa waktu lalu. Bahkan, Nyai telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dengan adanya kabar tersebut, artinya Nikita Mirzani tidak dapat bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan yang dibeberkan pihak imigrasi.
Kontributor: Dinna Lailiyah