Putri Candrawathi Ajukan Nota Keberatan usai Persidangan, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsinya

Usai pembacaan tanggapan nota keberatan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan pembacaan putusan dijadwalkan pada sidang Rabu, 26 Oktober 2022 nanti.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:20 WIB
Putri Candrawathi Ajukan Nota Keberatan usai Persidangan, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsinya
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa].

SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi dan nota keberatan dari penasihat hukum Putri Candrawathi," kata JPU Erna Nurmawati, Kamis (20/10/2022).

JPU juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena tidak memenuhi unsur formil dan materiil.

Selanjutnya, menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022.

Baca Juga:Soal Pisau Dibongkar Kuasa Hukum Sendiri, Kuat Maruf Sudah Ingin Menghabisi Brigadir J Sejak di Magelang?

Kemudian, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.

Usai pembacaan tanggapan nota keberatan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan pembacaan putusan dijadwalkan pada sidang Rabu, 26 Oktober 2022 nanti.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Senin (17/10/2022), tim penasihat hukum Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan JPU.

Pada pokoknya, eksepsi itu memohon agar mejelis hakim menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum.

Selanjutnya memohon majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT SEL. Memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. [ANTARA]

Baca Juga:Sebut Dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Cuma Asumsi Liar Jaksa, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Ricky Rizal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini