Disebut Singgung Pasal Pencemaran Nama Baik yang Menjerat Nikita Mirzani, Begini Penjelasan Hotman Paris

Mulanya, Hotman Paris hanya mengetahui bahwa Niki dijerat Pasal 27 Ayat (3) jo Undang Undang Nomor 19 tahun 2016.

Galih Priatmojo
Jum'at, 04 November 2022 | 10:47 WIB
Disebut Singgung Pasal Pencemaran Nama Baik yang Menjerat Nikita Mirzani, Begini Penjelasan Hotman Paris
Hotman Paris [Instagram]

SuaraJogja.id - Artis kontroversial, Nikita Mirzani, kini terjerat kasus pencemaran nama baik atas laporan seorang pengusaha sukses, Dito Mahendra. Saat ini, wanita yang akrab disapa Nyai itu tengah menjalani proses penahanan oleh kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan) II B Serang, Banten.

Berbagai kalangan turut mengomentari terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani tersebut, salah satunya adalah pengacara kondang, Hotman Paris. Ia mengatakan bahwa semula ia tidak mengerti mengenai pasal yang menjerat sang presenter.

Mulanya, Hotman Paris hanya mengetahui bahwa Niki dijerat Pasal 27 Ayat (3) jo Undang Undang Nomor 19 tahun 2016. Sehingga, ia memberikan pernyataan, dengan pasal tersebut, Nikita Mirzani seharusnya tidak bisa ditahan.

“Karena kalau itu pencemaran nama baik, Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang ITE, maksimum hukumannya 4 tahun, tidak bisa ditahan.  Makanya, di postingan saya, saya juga tidak menuduh kejaksaan, apakah ada pasal lain,” ujarnya Hotman Paris memberikan klarifikasi, dikutip dari unggahan TikTok @davidyandraan.

Baca Juga:Lita Gading Ingatkan Nikita Mirzani Usai Traktir Makan 700 Orang di Rutan: Siap-siap aja ya, Harus Siap Mental!

Setelah itu, ia mendapatkan pres rilis dari kejaksaan, bahwa terdapat pasal lain  yang menjerat ibu tiga anak itu, yakni Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau pesitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

“Isinya adalah apabila pencemaran nama baik itu mengakibatkan kerugian keuangan bagi si pelapor, itu ancaman hukumannya 12 tahun,” lanjutnya.

Dirinya mengaku tak ingin berkomentar mengenai Nikita Mirzani dan juga substansinya. Ia mengaku baru mengetahui, pasal yang dituduhkan untuk Nikita Mirzani ada dua tersebut.

“Cuma memang, untuk membuktikan keuangan tersebut harus benar-benar buktinya nyata. Harus ada bukti bahwa apakah dia kehilangan income si pelapor, diputus kontraknya ataukah pengacara kliennya kabur, harus bukti konkret gitu loh,” ungkapnya.

“Makanya begitu kejaksaan kirim ke saya press realisnya, maka saya hapus postingan tersebut, karena sudah terjawab,” ujarnya. 

Baca Juga:Nikita Mirzani Siap Bertarung dengan Dito Mahendra di Pengadilan, Berkas Dakwaannya telah Rampung

Kontributor suarajogja: Dinna Lailiyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak