SuaraJogja.id - Pemda DIY baru saja mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, Rabu (07/12/2022). Kebijakan yang wajib diteraplam perusahaan mulai 1 Januari 2023 ini diberlakukan dalam rangka peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
UMK 2023 Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp 2.324.774,51 atau naik 7,93 persen sebesar Rp 170.806. UMK 2023 Sleman sebesar Rp 2.159.519,22. Angka ini naik 7,92 persen atau Rp 158.519.
UMK 2023 Bantul Rp 2.066.438,82 atau naik 7,80 persen sebesar Rp 149.591. Kulon Progo Rp 2.050.447,15 atau naik 7,68 persen sebesar Rp 146.172. Sedangkan Gunung Kidul Rp 2.049.266,00 atau naik 7,85 persen sebesar Rp 149.226.
Kenaikan UMK ini dinilai akan berdampak positif pada perekonomian dan pariwisata DIY. Sehingga DIY bisa optimis menghadapi resesi global pada 2023 mendatang.
Baca Juga:Daftar UMK Jateng 2023: Kota Semarang Paling Tinggi, Banjarnegara Terendah
"Ini tentunya bagian dari optimisme kita semua [menghadapi resesi global]. Kenaikan ump dan umk bisa berdampak positif pada pergerakan ekonomi dan wisata diy," ujar Ketua Gabungan Industri Pariwisata (GIPI) DIY, Bobby Ardyanto Setyo Aji dalam Yogyakarta Tourism Outlook 2023 GIPI DIY dan Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BOB) di Yogyakarta, Rabu (7/12/2022).
Menurut Bobby, seiring kenaikan UMK, maka daya beli masyarakat pun akan meningkat. Bahkan menjadi pendorong perbaikan ekonomi dan pariwisata pasca pandemi COVID-19.
Untuk itu perlu dilakukan penguatan pasar wisatawan domestik pada 2023 mendatang di DIY. Penguatan ini penting mengingat angka wisatawan domestik yang bertandang ke DIY semakin tinggi dari waktu ke waktu.
Isu resesi global pun harus menjadi penyemangat untuk berkreasi dan memaksimalkan potensi. Sebab saat ini pemulihan wisata DIY tertolong dengan kunjungan wisatawan yang mayoritas lokal.
"Kelas menengah kita membesar, pergerakan wisatawan perlu dukungan kualitas yang baik. Kita masuk era quality tourism tak hanya kuantitas dan keberlanjutannya. Kenaikan UMP saat ini memberi dampak positif, daya beli naik harapannya juga jadi suporting pariwisata," tandasnya.
Baca Juga:Tok! Besaran UMK Banten 2023 Resmi Ditetapkan, Kenaikan Cilegon Tertinggi
Sementara Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo, mengungkapkan pertumbuhan jumlah wisatawan sebelum, saat dan setelah pandemi juga telah menunjukkan grafik yang baik. Bahkan hampir menyamai angka sebelum pandemi. Karenanya dengan naiknya UMK DIY pada 2023 mendatang jadi sinyal positif semakin pulihnya sektor pariwisata.
“Ini sinyal positif, harapannya akan terus terjaga di tahun 2023, yang dikatakan gelap belum menentu. Belajar dari pandemi kita bisa gunakan pola, seperti wisata lokal, orang lokal yang berwisata ke Jogja. Kita optimis 2023-2024 meski bayang-bayang global yang abu-abu," paparnya.
Singgih menambahkan, pariwisata DIY harus melakukan adaptasi, inovasi dan kolaborasi. Hal ini penting agar DIY dan Indonesia bisa terhindar dari ancaman resesi.
"Kita gelorakan Jogja dan Indonesia tidak resesi, agar orang berani spending di sini,” paparnya.
Secara terpisah Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan pengusaha dilarang menerapkan UMK di bawah aturan kabupaten/kota. Pasca diberlakukan, perusahaan dilarang melakukan penangguhan pembayaran UMK 2023.
Pengusaha juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Dengan demikian upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah.
"UMK ini diberlakukan bagi karyawan yang bekerja dibawah satu tahun, untuk lainnya disesuaikan dengan standar pengupahan," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi