Masih Ada Praktik Bundling Pembelian MinyaKita, Disperindag DIY Perketat Pengawasan

Dalam praktik tying mengharuskan pembeli untuk membeli produk lain saat membeli MinyaKita.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 14 Februari 2023 | 16:24 WIB
Masih Ada Praktik Bundling Pembelian MinyaKita, Disperindag DIY Perketat Pengawasan
Minyak goreng Minyakita.

SuaraJogja.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY memperketat pengawasan terhadap penjualan MinyaKita di pasaran. Hal itu menyusul masih ada sejumlah temuan praktik tying serta bundling penjualan minyak goreng tersebut.

Dalam praktik tying mengharuskan pembeli untuk membeli produk lain saat membeli MinyaKita. Bedanya dalam bundling, pembeli masih memiliki kebebasan untuk membeli produk satuan lain.


"Jadi untuk antisipasi kita memperketat di pengawasan. Termasuk jika ada indikasi penimbunan minyak," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Syam Arjayanti, Selasa (14/2/2023). 


Syam meminta semua pihak dapat aktif memberikan informasi terkait praktik tersebut. Sehingga memang bisa segera dilakukan sidak jika ditemukan praktik-praktik tersebut.

Baca Juga:Operasi Pasar Jadi Jurus Disperindag Karawang Tekan Kenaikan Harga Minyakita


Temuan praktik tying dan bundling yang belum lama ini ditemukan juga sudah ditindaklanjuti oleh KPPU Kanwil VII dan Dinas Perdagangan se-Provinsi DIY. Sejumlah distributor juga telah dipanggil untuk diberikan edukasi.


Selain itu Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah menerbitkan surat edaran terkait praktik-praktik tersebut. Mengingt praktik tying dan bundling itu tidak hanya ditemukan di Jogja saja melainkan secara nasional.


"Terakhir sudah ada surat edaran dari Kemendag bahwa tidak boleh ada bundling itu. Kemudian sudah terjadi kesepakatan pembelian minyak tidak lagi diikuti oleh pembelian barang tertentu," terangnya. 


Pihaknya turut bekerja sama dengan Satgas Pangan. Mengingat penindakan secara hukum akan dilamukan oleh pihak-pihak terkait. Sedangkan Disperindag DIY hanya melaporkan temuan yang ada.


"Kalau pengaduan bisa langsung ke Disperindag atau ke saya langsung. Kita terbuka, apalagi untuk MinyaKita," tandasnya.

Baca Juga:Pantas Langka, 75 Ton Minyak Goreng MinyaKita Ditimbun di Medan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini