Terjerat Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida, Eks Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Divonis 8 Tahun Penjara

Edy Wahyudi sudah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU KPK.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 17 Maret 2023 | 11:23 WIB
Terjerat Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida, Eks Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Divonis 8 Tahun Penjara
Stadion Mandala Krida. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Salah satu terdakwa kasus korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun anggaran 2016 dan 2017 Edy Wahyudi divonis 8 tahun kurangan penjara. Eks Kepada Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY itu juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edi Wahyudi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp.400 juta," ujar Ketua Majelis Hakim, Nasrullah dalam amar putusannya, Kamis (16/3/2023).


Majelis hakim menilai terdakwa Edy Wahyudi sudah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU KPK. Termasuk dalam hal ini unsur-unsur yang ada pada pasal 2 ayat (1) UU 20 Tahun 2001, tentang revisi UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
 
Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Kamis (16/3/2023) ini lebih ringan daripada tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.


Diketahui dalam persidangan JPU KPK menuntut terdakwa Edy Wahyudi selama 9 tahun penjara. Dengan denda sebesar Rp250 juta serta subsider 6 bulan kurungan. 

Baca Juga:Ribuan Suporter Sepak Bola di Mandala Krida Doakan Korban Tragedi Kanjuruhan


Selain itu Edy turut dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta. Namun dalam vonisnya, majelis hakim tak mengabulkan tuntutan uang pengganti tersebut.


Salah satu yang menjadi pertimbangannya adalah bahwa terdakwa belum menikmati uang hasil korupsi.


Diungkapkan majelis hakim bahwa dalam perkara ini Edy Wahyudi berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Edy justru secara sepihak melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak tertentu dalam hal ini penyedia jasa atau calon pemenang lelang.


Persekongkolan itu yang kemudian berujung pada tindak pidana korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp.31 miliar lebih. Perbuatan terdakwa Edy Wahyudi tersebut dinilai oleh majelis hakim memperkaya orang lain atau koorporasi. 


Atas vonis 8 tahun itu, terdakwa Edy Wahyudi maupun JPU KPK masih menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga:Doa dan Air Mata di Mandala Krida untuk Korban Tragedi Kanjuruhan: Jabat Erat Suporter Demi Perdamaian

News

Terkini

Diketahui bahwa status Gunung Merapi pada tingkat Siaga atau Level III itu sudah berlangsung sejak5 November 2020lalu.

News | 11:49 WIB

informasi yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, ada sejumlah kasus ancaman kebebasan pers yang dialami media saat meliput penutupan patung Bunda Maria

News | 19:58 WIB

pada 2023 diperkirakan ada 4,78% atau 5,8 juta orang pemudik akan memasuki Daerah Istimewa Yogyakarta di musim mudik lebaran

News | 16:26 WIB

sebelumnya geger soal patung Bunda Maria yang ditutup terpal di Kulon Progo

News | 16:12 WIB

berikut jadwal imsakiyah untuk wilayah DIY dan sekitarnya

News | 16:06 WIB

Diketahui aksi pengeroyokan tersebut juga sudah sempat beredar luas di media sosial.

News | 14:51 WIB

Udah (olah TKP), di TKP ada saksi-saksi yang kita dapat. (Sajam) belum, masih proses pendalaman.

News | 14:47 WIB

patung Bunda Maria yang berada di Sasana Adhi Rasa ST Yacobus di Padukuhan Degolang, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo terpaksa ditutupi terpal.

News | 11:05 WIB

Berbuka puasa di bulan Ramadan ternyata memiliki sejumlah keutamaan.

News | 10:44 WIB

Royal Ambarrukmo Yogyakarta menghadirkan sensasi berbeda di bulan Ramadhan.

Lifestyle | 10:21 WIB

Ia menyebut bahwa penutupan patung Bunda Maria dengan terpal dilakukan tanpa tekanan kepada pihak rumah doa tersebut.

News | 22:27 WIB

penutupan patung Bunda Maria itu akibat protes dari ormas Islam

News | 21:19 WIB

Momen berbuka puasa menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh keluarga dan teman-teman lama

News | 17:00 WIB

Grendi menilai pelaku sebenarnya tak sepenuhnya merencanakan pembunuhan kepada korban secara matang.

News | 16:38 WIB
Tampilkan lebih banyak