Dirawat Dua Minggu Lebih, Korban Klitih Bumijo Belum Siuman

Menurut Archye, korban baru saja selesai menjalani operasi di kepala bagian belakang.

Galih Priatmojo
Senin, 10 April 2023 | 22:06 WIB
Dirawat Dua Minggu Lebih, Korban Klitih Bumijo Belum Siuman
Polisi memperlihatkan para pelaku kejahatan jalanan di kawasan Bumijo di Mapolresta Yogyakarta, Minggu (24/03/2023) malam. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Korban klitih atau kejahatan jalanan di Bumijo, NH (15) hingga saat ini masih dirawat di RSUP Dr Sardjito. Bahkan hingga kini, korban juga masih belum siuman.

"Kondisi korban saat ini masih perawatan di rumah sakit sardjito. Untuk kondisi terakhir sudah menggerakkan badannya tapi informasi terakhir belum sadarkan diri. Masih perawatan di sardjito setelah operasi bagian kepala belakang,” ungkap Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada disela reka ulang adegan di Jalan Tentara Pelajar, Senin (10/04/2023).

Menurut Archye, korban baru saja selesai menjalani operasi di kepala bagian belakang. Operasi dilakukan karena saat kejadian, kepala NH mendapatkan pukulan dan tendangan dari pelaku yang menyebabkan luka trauma pada bagian kepala.

Selain luka kepala, korban juga mengalami luka penganiayaan di beberapa tubuhnya. Karenanya pihak kepolisian memantau kondisi kesehatan korban dengan berkoordinasi dengan tim dokter.

Baca Juga:Sempat Ramai Kasus Klitih, Ini Aturan Jam Istirahat Anak Sesuai Peraturan Daerah

Sebab dari hasil penyidikan yang dilakukan, luka dialami korban terjadi akibat beragam penganiayaan. Pelaku tidak hanya melakukan pemukulan dengan tangan kosong namun juga menggunakan sabuk, sarung hingga batu serta menendang korban.

“Kami tidak bisa menyimpulkan, nanti hasil dari pemeriksaan akan kami sampaikan. Kami koordinasi dulu terhadap dokter yang visum pertama kali dan yang mengoperasi," jelasnya.

Archye menambahkan, para tersangka terancam dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Namun khusus untuk anak berhadapan dengan hukum (ABH) dijerat dengan Pasal yang sama namun dengan skema UU Perlindungan Anak.

“Untuk tersangka ancamannya sembilan tahun penjara,” imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Momen Saat Kapolda DIY Diceletuki Tersangka Klitih Bumijo Saat Beri Keterangan: Kami Diserang Kami yang Disalahkan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak