SuaraJogja.id - Polisi menangkap pelaku penembakan terhadap Puskesmas Depok 1 Sleman yang terjadi Jumat (12/5/2023) lalu. Ada sebanyak lima pelaku yang telah diamankan Polresta Sleman.
Kapolresta Sleman. AKBP Yuswanto Ardi, menyebutkan bahwa lima tersangka itu masing-masing berinisial LS (35), HS (36), SM (36), HA (38), RA (43). Kelima orang tersebut merupakan warga Kabupaten Sleman. Dengan pelaku utama yakni HS yang diketahui sebagai warga Kapanewon Berbah.
Dari para tersangka, polisi menyita dua senjata airgun, beserta 11 butir peluru gotri berdiameter 6 mm.
"Senjata sudah kami kirim ke laboratorium Forensi Mapolda Semarang, untuk diuji balistik agar diketahui seberapa besar daya rusaknya," terangnya, di Mapolresta Sleman, Senin (15/5/2023).
Baca Juga:Ini Lokasi Diduga TKP Habib Bahar Ditembak OTK di Bogor
Pelaku disangkakan pasal UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Ardi menjelaskan, penembahan dilakukan HS karena dipicu sakit hati. Ia telah dikeluarkan, diberhentikan sebagai tenaga pengamanan, oleh pihak Puskesmas.
"Yang bersangkutan telah meminta konfirmasi kepada Puskesmas, tetapi ia tidak mendapat jawaban memuaskan. Karena sakit hati, ia kemudian mengajak empat orang temannya yang lain," ujarnya.
Empat orang lainnya turut membantu tersangka dalam aksi perusakan tersebut, sebagai kesetiakawanan.
"HS ini diberhentikan pada 31 Maret 2023., kekecewaan yang bersangkutan tidak selesai-selesai lalu merencanakan perbuatan perusakan ini," imbuh Ardi.
Baca Juga:Habib Bahar Bin Smith Ditembak Orang Misterius
Senjata yang digunakan oleh HS merupakan milik SM. Diketahui HA juga memiliki airgun. Masih belum diketahui dari mana SM dan HA mendapatkan senjata airgun. Namun Ardi memastikan, kepemilikan airgun oleh kedua orang itu statusnya ilegal.
"Masih kami dalami, ditelusuri dan dikembangkan dalam perkara lain tentang kepemilikan senjata," kata dia.
Kronologi penembakan diawali dengan kelima pelaku berkumpul di rumah RA. Awalnya, mereka berkumpul karena akan menjenguk anak HS yang baru saja ditimpa kecelakaan. Dalam perjalanan pulang, HS berbagi cerita kepada rekan-rekannya itu, bahwa ia baru diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan yang menaungi dirinya sebagai tenaga outsource.
Empat tersangka lain mengetahui bahwa, HS sakit hati akibat pemecatan itu. Kemudian, saat perjalanan sampai di TKP pada sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka HS meminta LS untuk memelankan laju kecepatan mobil dan mematikan lampu kendaraan.
Kala melintas di lokasi, tersangka HS menanyakan keberdaan airgun kepada SM. Saat itu, tersangka HA yang justru kemudian memberikan senjatanya kepada HS. Ketika HS mencoba menembakkan senjata itu, penembakan gagal karena macet. Kemudian senjata SM dipinjamkan kepada HS, yang lalu menembakkannya ke Puskesmas.
Kontributor : Uli Febriarni