SuaraJogja.id - Pelarian IG (44) buron kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini akhirnya berakhir di rumah sakit. Lelaki asal Kapanewon Banguntapan ini menjadi sasaran amuk massa yang menangkapnya Selasa (30/5/2023) malam.
Kasie Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry menuturkan penangkapan IG tersebut bermula ketika Selasa malam sekira pukul 22.30 WIB, Polsek Banguntapan mendapat laporan jika ada warga yang terluka parah di Dusun Nglaren Kalurahan Potorono Kapanewon Banguntapan Bantul.
"Saat itu katanya terluka karena aksi massa,"ujar dia, Rabu (31/5/2023).
IG mengalami sejumlah luka karena diamuk massa terkait perkara menyetubuhi anak di bawah umur yang dilakukannya. IG selama ini memang dicari warga Nglaran karena telah mencabuli bocah setempat.
Atas informasi itu Ka SPK Polsek Banguntapan bersama piket fungsi lainnya langsung menuju tempat kejadian perkara. Sesampainya di TKP ternyata benar bahwa orang yang diserahkan itu kondisinya terluka parah.
"IG kemudian langsung dibawa ke RS. PKU Bantul untuk penanganan medis,"terangnya.
Polsek Banguntapan kemudian koordinasi dengan Piket Reskrim Polres Bantul untuk tindak lanjutnya. IG sendiri adalah terlapor dalam perkara menyetubuhi anak di bawah umur yang juga masih tetangganya.
IG selama ini melarikan diri, dan perkaranya sudah dilaporkan ke SPKT Polres Bantul sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/43/II/2023/Polres Bantul/Polda D.I.Yogyakarta tanggal 27 Februari 2023.
"Sejak saat itu dinyatakan DPO. Dan semalam ditangkap warga,"ujarnya.
Baca Juga:Polisi akan Periksa AG Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencabulan dengan Terlapor Mario Dandy Satriyo
Kontributor : Julianto