Kebut Tahapan Verifikasi Administrasi, KPU DIY Targetkan Bisa Rampung Lebih Cepat

Komisioner KPU DIY, M. Zainuri Ikhsan menuturkan verifikasi ini perlu segera diselesaikan agar dapat menindaklanjuti jika ada temuan yang kurang.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 10 Juni 2023 | 17:43 WIB
Kebut Tahapan Verifikasi Administrasi, KPU DIY Targetkan Bisa Rampung Lebih Cepat
Ilustrasi pemilu (kab-bekasi.kpu.go.id)

SuaraJogja.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY tengah melakukan tahapan verifikasi administrasi pendaftaran bakal calon anggota legislatif dan partai politik. Ditargetkan verifikasi ini dapat diselesaikan pada 20 Juni 2023 mendatang.

Komisioner KPU DIY, M. Zainuri Ikhsan menuturkan verifikasi ini perlu segera diselesaikan agar dapat menindaklanjuti jika ada temuan yang kurang. Diketahui proses ini sudah dimulai sejak 15 Mei lalu dengan batas akhir pengecekan pada 25 Juni nanti.

"Nanti akan ada temuan catatan yang akan kami lakukan verifikasi. Target tanggal 20 Juni sudah selesai semuanya," kata Zainuri, Sabtu (10/6/2023).

Disampaikan Zainuri, pekan depan KPU DIY akan mengundang pihak-pihak terkait guna melakukan pencocokan berkas. Jika memang ada temuan maka bisa segera dilaksanakan verifikasi lanjutan.

Baca Juga:Dikawal Puluhan Santri Kopiah Putih, Ahmad Kudhori Daftar ke KPU DIY

"Kalau ada yang tidak selesai berarti kami lanjutkan dengan mendatangkan lembaga yang mengeluarkan dokumen yang kami ragukan itu," tuturnya. 

Berdasarkan data yang dimiliki, KPU DIY tercatat melakukan verifikasi kepada 826 bakal calon anggota legislatif dari 18 partai politik. Selain itu, masih ditambah dengan berkas 9 bakal calon anggota DPD.

Ia memaparkan lebih kurang ada tujuh berkas sebagai syarat minimal yang harus dipenuhi bakal calon. Mulai dari KTP; ijazah SLTA; surat keterangan kesehatan jasmani, rohani, dan narkoba; surat keterangan dari pengadilan negeri tidak pernah masuk penjara; dan tidak terdaftar sebagai pemilih. 

"Kalau nanti ini sudah selesai (proses verifikasi administrasi) berarati kami akan memberikan status memenuhi syarat atau MS maupun belum memenuhi syarat atau BMS. Kalau BMS kan tetap harus diberikan perbaikan partai politik," ungkapnya.

Untuk masa perbaikan sendiri, kata Zainuri, para bakal calok yang belum memenuhi syarat diberikan waktu dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023. 

Baca Juga:KPU DIY Terima Pendaftaran dari Tiga Parpol, Keterwakilan 30 Persen Perempuan jadi Syarat Penting

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini