SuaraJogja.id - Bawaslu Kabupaten Sleman memastikan tidak ada lagi alat peraga kampanye (APK) yang bernada SARA maupun bias gender. Hal itu diungkap setelah hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman hingga per 31 Oktober 2024 lalu.
Diketahui belum lama ini viral di media sosial terkait baliho kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Harda Kiswaya dan Danang Maharsa. APK itu berisi pesan yang dianggap secara terang-terangan mendiskreditkan dan merendahkan kemampuan perempuan untuk memimpin.
"Adapun terkait dengan alat peraga yang menampilkan foto salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 yang berisikan narasi yang dinilai mendiskreditkan dan merendahkan kemampuan Perempuan sudah tidak lagi ditemukan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (4/11/2024).
Di sisi lain, Bawaslu Sleman menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang ikut aktif mengawal Pilkada Sleman 2024. Terutama dalam rangka memastikan penyelenggaraan tahapan Pemilihan yang luber, jurdil, inklusif, dan berkeadilan untuk semua pihak, menjungjung tinggi prinsip kesetaraan dan tanpa diskriminasi.
Baca Juga:Pilkada Sleman 2024: Ini Solusi Pasangan Harda-Danang Atasi Kekerasan Perempuan dan Anak
"Partisipasi yang diberikan tentu semakin mendukung dan menguatkan upaya-upaya pengawasan yang selama ini dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman dalam mengawal pelaksanaan tahapan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Sleman," tandasnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan pihaknya senantiasa melakukan pengawasan secara aktif terhadap seluruh tahapan Pilkada Sleman 2024.
Adapun terkait alat peraga yang memuat konten SARA dan berbau bias gender beberapa waktu lalu, kata Yuwan, pertama kali informasi itu masuk ke Bawaslu Sleman pada tanggal 13 September 2024. Berdasarkan informasi yang disampaikan Panwaslu Kecamatan Ngaglik.
Selanjutnya, pasca penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman pada 22 September 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman menilai perlu dilakukan penertiban segera terhadap alat peraga yang bias gender tersebut.
"Menindaklanjuti hal itu, Bawaslu Kabupaten Sleman meminta Panwaslu Kecamatan terkait untuk segera berkoordinasi dengan pihak Jawatan Keamanan Kapanewon, Polsek, dan Kodim untuk segera mengambil langkah-langkah penertiban terhadap alat peraga dimaksud," kata Yuwan.
Baca Juga:Pecah Telur di Laga Kontra Persis Solo, Danilo Alves: Semoga Saya Makin Banyak Cetak Gol
Bawaslu Kabupaten Sleman juga telah meminta konfirmasi kepada petugas penghubung (LO) tim kampanye paslon nomor urut 2 Harda Kiswaya-Danang Maharsa terkait keberadaan alat peraga yang bias gender tersebut. Tim paslon 2 menyatakan bahwa alat peraga tersebut, baik desain maupun kontennya bukan merupakan desain dan konten yang dibuat dan dipasang oleh tim kampanye.
- 1
- 2