Aksi Licik Penjual Cilok Muda di Sleman, Pinjam Motor Berujung Bui

Bahkan pelaku maupun sepeda motor yang dibawanya tidak diketahui keberadaannya.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:58 WIB
Aksi Licik Penjual Cilok Muda di Sleman, Pinjam Motor Berujung Bui
Ilustrasi pencuri motor. [Antara]

SuaraJogja.id - Seorang penjual cilok berinisial MK (19) harus berurusan dengan kepolisian. Hal ini menyusul aksinya yang tega menggelapkan motor sesama penjual cilok di Gamping, Sleman.

Kapolsek Gamping, Bowo Susilo menjelaskan peristiwa ini berawal ketika korban NS (61) bermain ke tempat rekannya sesama penjual cilok pada Selasa (17/12/2024) tepatnya di wilayah Pasar Gamping. Kemudian pelaku MK datang untuk bermaksud meminjam motor korban.

Pelaku berdalih melakukan peminjaman motor kepada korban itu untuk mengambil charger hp yang ketinggalan di rumah. Korban dan pelaku yang sudah saling kenal tanpa kecurigaan meminjamkan motor Honda Beat tersebut.

"Namun ternyata setelah ditunggu lama oleh korban, terlapor [pelaku] tidak kunjung kembali juga," kata Bowo, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga:Waspada Antraks Menyebar, Sleman Perketat Lalu Lintas Ternak dari Gunungkidul

Korban pun sempat mencari keberadaan pelaku dan motornya namun tidak diketemukan keberadaannya. Merasa motornya digondol, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gamping.

Bahkan pelaku maupun sepeda motor yang dibawanya tidak diketahui keberadaannya. Atas kejadian itu, korban merasa motornya dibawa lari oleh tersangka sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Gamping.

Petugas yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Akhirnya pelaku berhasil ditemukan dan diringkus pada Sabtu (28/12/2025) di indekosnya yang masih di wilayah Gamping.

Menurut keterangan yang diterima polisi, sepeda motor korban itu sudah digadaikan pelaku. Hasil gadai motor itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Sepeda motor oleh tersangka digadaikan sebesar Rp1,5 juta kepada orang yang baru dikenal di Alun-alun Purworejo," ungkapnya.

Baca Juga:Usaha Pemancingan Dongkrak Pemasaran Hasil Produksi Ikan di Sleman

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar BPKB serta satu buah jaket dan celana yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Akibat tindakannya, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Pelaku diancam dengan Pasal 378 dan atau 372 kUH Pidana dengan maksimal hukuman empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak