Kendati PN Sleman telah menutup perkara ini, kata Agung, pihak penggugat masih memiliki ruang untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
"Namun demikian kalau dari para pihak memang tidak sependapat, dia bisa melakukan upaya hukum misalnya kan bisa melakukan upaya hukum banding misalnya ke pengadilan tinggi," terangnya.
"Nanti dari pengadilan tinggi itu akan memeriksa juga apakah memang sependapat atau tidak," imbuhnya.
Baca Juga:Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini