Remisi Kemerdekaan: 144 Napi Gunungkidul Dapat Angin Segar, 7 Langsung Bebas!

144 narapidana Lapas Wonosari dapat remisi HUT RI ke-80, 7 di antaranya langsung bebas. Remisi apresiasi pembinaan & motivasi jadi pribadi lebih baik.

Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 17 Agustus 2025 | 19:47 WIB
Remisi Kemerdekaan: 144 Napi Gunungkidul Dapat Angin Segar, 7 Langsung Bebas!
Remisi Warga Binaan di LPKA Kelas IIB Yogyakarta yang terletak di Gunungkidul, Minggu (17/8/2025). (dok.Istimewa)

SuaraJogja.id - Sebanyak 144 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, mendapat remisi umum bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.

Dari jumlah tersebut, tujuh orang narapidana langsung dinyatakan bebas.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Yogyakarta, Bowo Sulistyo, menjelaskan bahwa pengusulan remisi dilakukan secara ketat dan sesuai aturan yang berlaku.


"Seluruh penerima remisi telah melalui verifikasi administratif dan substantif. Kami juga terus melakukan pembinaan dengan pendekatan edukatif, sosial, dan spiritual," ujarnya dikutip Minggu (17/8/2025).

Baca Juga:Wajah Pengendara Honda Jazz di Bugisan Terungkap, Polisi Tetapkan Warga Klaten Jadi Tersangka

Adapun jumlah total warga binaan di Lapas Kelas IIB Wonosari mencapai 212 orang.

Dari jumlah tersebut, 144 narapidana memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2025, sedangkan 151 orang menerima Remisi Dasawarsa.

Tujuh di antaranya langsung bebas setelah memperoleh hak remisi.

Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana maupun anak binaan yang menunjukkan disiplin, dedikasi, dan prestasi selama masa pembinaan.

"Remisi bukan sekadar hadiah, melainkan apresiasi atas proses pembinaan yang dijalani dengan sungguh-sungguh. Harapannya, remisi ini bisa menjadi motivasi untuk berubah menjadi pribadi lebih baik dan siap kembali ke masyarakat," jelasnya.

Baca Juga:Sri Mulyani "Suntik Mati" Pembangunan DIY? Dana Keistimewaan Dipangkas, Visi Membangun dari Pinggiran Terancam

Pemberian remisi di Lapas Gunungkidul juga menjadi bagian dari amanat reformasi pemasyarakatan, termasuk penguatan program ketahanan pangan, pelatihan keterampilan, hingga pengembangan UMKM di lingkungan lapas dan rutan.

Peringatan HUT ke-80 RI tahun 2025 mengusung tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju", sebagai refleksi semangat perjuangan kemerdekaan sekaligus visi menuju Indonesia Emas 2045.

Pemerintah berharap, momentum pemberian remisi ini menjadi titik awal bagi para narapidana untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri, produktif, dan bertanggung jawab.

Pemberian remisi juga menegaskan bahwa setiap warga binaan yang menjalani hukuman dengan baik memiliki kesempatan yang sama untuk berubah, berkembang, serta kembali berkontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak