Stop Saling Tuding! Begini Cara Dosen UGM Sederhanakan Proses Perceraian di Indonesia

Dosen UGM dorong perceraian tanpa kesalahan (non-fault-based) di Indonesia. Fokus ke perkawinan yang "pecah" bukan mencari siapa yang salah, mitigasi konflik.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 03 November 2025 | 18:25 WIB
Stop Saling Tuding! Begini Cara Dosen UGM Sederhanakan Proses Perceraian di Indonesia
Ilustrasi perceraian suami dan istri. (Unsplash/Elnur)
Baca 10 detik
  • Dosen UGM memberikan masukan bahwa perceraian tak seharusnya menunjuk siapa yang salah
  • Dalam hal ini ada aturan yang lebih memudahkan kedua belah pihak dalam proses sidangnya
  • Bahasan soal hak asuh anak juga bisa diselesaikan tanpa harus bertele-tele

Hal itu, Hartini bilang dapat membuka pintu masuk lain yaitu terkait dengan penerapan hak asuh anak.

Ketika menerapkan model bercerai yang tidak berbasis kesalahan maka hak asuh anak tidak perlu dibicarakan.

Persoalan itu dapat dikembangkan pada model sharing custody.

"Jadi, hak asuh anak bersama. Orang tua dua-duanya tadi, hak asuh anak bersama. Nah, tapi tentunya akan tetap berprinsip pada kepentingan terbaik anak," ungkapnya.

Baca Juga:Rayakan HUT Balairung ke-40, Kagama Persma Soroti Bahaya Algoritma dan Krisis Kepercayaan Media

"Mohon diingat ya dengan ide memodifikasi perceraian tidak berbasis kesalahan itu, tidak berarti menghilangkan model perceraian yang masih berbasis kesalahan," imbuhnya.

Selain itu, Hartini menambahkan, model perceraian tidak berbasis kesalahan itu tak dimaksudkan untuk mempermudah perceraian.

Melainkan mengurangi konflik dan drama saling menyalahkan di pengadilan.

"Tujuan saya mengemukakan ini adalah bukan dalam rangka memudahkan perceraian, ya tidak. Mereka juga tetap harus melakukan proses-proses itu kok. Cuma satu, untuk memitigasi meluasnya dampak konflik," tegasnya.

Ia menegaskan, penerapan sistem ini tidak memerlukan revisi undang-undang melainkan bisa cukup melalui kebijakan Mahkamah Agung.

Baca Juga:Setahun Prabowo-Gibran: Kedaulatan Energi Nol Besar! Pengamat: Kebijakan Setengah Hati

Modifikasi ini pun dianggap tidak bertentangan dengan prinsip mempersulit perceraian atau ajaran agama Islam.

Sebab banyak instrumen hukum sudah ada untuk mencegah perceraian impulsif.

Selain itu fiqih Islam turut mengakomodir perceraian non-kesalahan seperti khuluk.

Adapun gagasan ini disampaikan Hartini dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Penyelesaian Perkara dalam Hukum Islam, Kamis (30/10/2025) kemarin, di Ruang Senat Gedung Pusat UGM.

Pidato ilmiah itu berjudul 'Memodifikasi Model Perceraian Tidak Berbasis Kesalahan Dalam Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia.'

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak