Baca 10 detik
- Polisi menangkap BS (26) alias Glempo, seorang residivis, setelah menjadi buronan selama setahun terkait penganiayaan di Yogyakarta.
- Peristiwa bermula dari senggolan di tempat karaoke Pasar Kembang, berlanjut pemukulan dengan *knuckle* di warung Burjo pada 7 September 2024.
- Korban mahasiswa berinisial GDP (22) mengalami luka sobek di dahi, dan pelaku terancam Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
"Dari laporan sampai ditangkap kurang lebih setahun. Sempat juga kita DPO. Pada saat kita mendapat info keberadaan pelaku kami melakukan penangkapan, di rumah, tersangka ini sempat pulang," ungkapnya.
"Pengakuannya masih di sekitaran Jogja. Pelaku ini residivis, sekali sebelumnya, penganiayaan juga," imbuhnya
Atas perbuatan tersebut yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.