Baca 10 detik
- Pemda DIY tidak melarang penggunaan kembang api Tahun Baru 2026, namun meminta perayaan dilakukan bijak dan berempati.
- Pemerintah DIY dan Kota Yogyakarta sepakat tidak mengadakan perayaan Tahun Baru yang terpusat atau besar-besaran.
- Pihak kepolisian berwenang penuh terkait perizinan kembang api, sebab Pemda tidak memiliki dasar sanksi hukum pelarangan.
"Kalau kita melarang dan ada yang melanggar, itu harus ada sanksinya. Sementara Pemkot Yogyakarta tidak punya aturan soal sanksi bagi yang menyalakan kembang api," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi