- Dinas Kesehatan DIY melaporkan sembilan dari 424 SPPG belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi hingga batas waktu.
- Badan Gizi Nasional memberlakukan sanksi suspensi bertingkat hingga ancaman penutupan permanen bagi unit yang melanggar ketentuan.
- Satu SPPG di Kulon Progo terancam ditutup permanen akibat kasus keracunan berulang yang sedang dikaji pemerintah pusat.
Kewenangan penjatuhan sanksi berada di tingkat pusat, menurutnya di tingkat Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN. Pemda DIY telah menyampaikan laporan terkait berbagai kejadian yang terjadi di SPPG untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan sanksi.
Gagat juga menyebut BGN akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemerintah daerah mengenai SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS. Pemeriksaan selanjutnya akan melihat alasan SPPG belum memenuhi kewajiban tersebut, termasuk apakah terdapat itikad baik untuk mengurus persyaratan.
Jika tidak terdapat itikad baik, pemerintah pusat dapat meminta pertimbangan pemerintah daerah terkait pemberian sanksi suspensi permanen.
"Bilamana memang dari SPPG tersebut memang tidak ada itikad baik untuk mendaftar, tentunya bagian akan meminta pertimbangan dari Pemda terkait dengan pemberian atau penjatuhan sanksi permanen," jelas Gagat.
Baca Juga:Makam Mertua Seniman Djaduk Ferianto di Yogya Dirusak, Regulasi dan Status Lahan Dipertanyakan
Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat DIY, Aria Nugrahadi menambahkan, selain persoalan standar higiene dan sanitasi, pemerintah daerah oleh pusat juga diminta aktif mengawal program MBG mulai dari proses perizinan hingga penyerapan komoditas ekonomi lokal.
"Penguatan yang dilakukan pemerintah pusat melalui BGN dan Kementerian Dalam Negeri sejalan dengan langkah pengawasan yang selama ini telah dilakukan Pemda DIY," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi