- Jaksa menuntut Diyah Kusumastuti sepuluh tahun penjara dan denda dalam sidang di PN Yogyakarta.
- Terdakwa terbukti melakukan kekerasan anak, penelantaran, serta menyelenggarakan pendidikan ilegal tanpa izin resmi.
- Jaksa juga mewajibkan pembayaran restitusi bagi korban serta pencabutan izin operasional yayasan tersebut.
Dalam sidang itu, JPU menuntut hukuman badan dan denda. JPU menguraikan hak anak-anak korban untuk memperoleh restitusi atau ganti kerugian. Jaksa merujuk permohonan restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Berdasarkan surat LPSK yang disebutkan dalam tuntutan, terdapat 83 anak korban yang mengajukan restitusi dengan nilai keseluruhan Rp2.125.277.143.
Namun, jumlah restitusi yang secara khusus dituntut untuk dibebankan kepada Dyah Kusumastuti adalah Rp1.275.166.309,80.
Jaksa menyebut pembebanan restitusi perlu ditetapkan secara proporsional dengan mempertimbangkan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Baca Juga:Resmi Pimpin Candibinangun, Atik Sunaryati Komitmen Salurkan Gaji dan Hak Pelungguh untuk Warga
"Jika restitusi tidak dibayarkan, jaksa meminta agar kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang atas izin ketua pengadilan negeri dengan bantuan kantor lelang negara," paparnya.
Sementara itu pengacara terdakwa meminta waktu satu minggu untuk mempertimbangkan tuntutan dari JPU.
Kontributor : Putu Ayu Palupi