SuaraJogja.id - Minuman keras kembali merenggut nyawa warga Yogyakarta. Setelah beberapa hari lalu, warga Tegalrejo meninggal dunia akibat menenggak miras, kali ini giliran tiga orang warga Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Jogja jadi korban.
Kasubag Humas Polresta Jogja Iptu Sartono menjelaskan, ketiga korban meninggal dunia itu semuanya merupakan warga Jagalan Ledoksari, Kelurahan Purwokinanti.
Berdasarkan data kepolisian, ketiganya masing-masing adalah K (50); AP (31); dan HBK (46). Ketiganya berpesta miras selama tiga hari tiga malam.
Ketiganya, kata Sartono, meninggal pada hari dan tempat yang berbeda-beda. K meninggal dunia pada Rabu (13/3/2019) di rumahnya, AP meninggal dunia pada Kamis (14/3/2019) di RS Wirosaban, dan HBK meninggal dunia pada Sabtu (16/3/2019) juga di RS Wirosaban.
"Miras apa yang diminum tidak diketahui, karena pada saat ada laporan masuk, korban sudah meninggal dunia dan dicek lokasi yang dipakai minum, sudah bersih tidak ditemukan bekas minuman," kata Sartono, Minggu (17/3/2019).
Kanitreskrim Polsek Pakualaman Iptu Kaswandi mengatakan, pencarian barang bukti cukup sulit dilakukan. Sebab, korban diduga langsung membuang bekas minuman ke sungai.
"Kemungkinan kalau orang habis minum lalu dibuang ke sungai, lalu terbawa air deras kan, jadi tidak ada yang tahu. Soalnya lokasi pesta mirasnya di pinggir sungai," ujar dia seperti diberitakan Harianjogja.com—jaringan Suara.com.
Sebelum meninggal dunia, kata Kaswandi, korban sempat dirawat di rumah sakit. Ia menyayangkan, kejadian tersebut dilaporkan bukan saat kali pertama terjadi, melainkan setelah beberapa kali kejadian.
"Kami mau minta keterangan juga susah, karena semua pelaku posisinya sudah meninggal dunia," ucapnya.
Baca Juga: Jatuh Cinta di Peternakan Reptil, Romantisnya Pasangan Beda Usia Ini
Meski begitu jajarannya tetap akan mendalami kasus ini, termasuk menindaklanjuti dengan mengusut sumber miras yang dikonsumsi oleh korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat