SuaraJogja.id - Satuan Narkoba Polres Sleman berhasil menangkap dua orang terkait kasus penyelundupan narkoba di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (20/3) pekan lalu. Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi juga berhasil menangkap dua orang lainnya.
Keempat orang tersebut yakni perempuan berinisial LE (31), dan suaminya, ATH (34), keduanya merupakan warga Sleman, dan dua warga Surakarta berinisial JU, 34, dan SLP, 25.
Kasat Narkoba Polres Sleman Ajun Komisaris Tony Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan narkoba ke Lapas Pakem melalui PN Sleman.
“Jadi pelaku ATH ini, merupakan terdakwa kasus narkoba juga empat bulan lalu, yang sedang ditahan di Lapas Pakem. Saat dia menjalani sidang kedua di PN Sleman, dia berkomunikasi dengan istrinya LE untuk membawakan paket narkoba,” kata Tony, Rabu (27/3/2019), seperti diberitakan Harianjogja.com—jaringan Suara.com.
Tony mengatakan, setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Sleman, Sat Narkoba Polres Sleman langsung melakukan penggeledahan kepada ATH di PN Sleman, Rabu (20/3).
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti 28 paket sabu yang terbungkus plastik dan dimasukkan ke dalam kondom, serta 20 butir pil Alprazolam.
“Paket sabu tersebut sebanyak 15,58 gram. Dia sengaja menggunakan kondom dan dimasukkan kedalam anus, untuk mengelabui petugas jaga di lapas. Dari pengakuannya hendak dipakai sendiri, namun bisa jadi untuk diedarkan lagi,” ujar Tony.
Dari pengungkapan itu, polisi akhirnya melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku JU di Surakarta pada Kamis (21/3). Dari tangan JU, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 74,93 gram.
“Dia ini seorang pengedar jaringan Solo. Dan infonya memiliki 100 gram dalam bentuk paket dan sudah ada beberapa paket yang sudah tersebar. Di Solo, petugas juga menangkap SLP, pembeli sabu dari JU,” kata Tony.
Baca Juga: Penyidik Telah Rampungkan Berkas Vigit Waluyo, Joko Driyono Menyusul
Sementara itu, berdasarkan pengakuan LE, ia mengaku awalnya tidak mau melakukan perintah suaminya.
"Saya dipaksa, awalnya enggak mau. Saya disuruh mengambil paket di tempat kerja saya. Waktu itu saya didatangi seseorang dan mengatakan ini titipan untuk suami saya," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya dijerat UU RI NO.35/2009 Tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
'Salah tapi Ngeyel', Kala Warganet Ini Gagal Fokus Baca Kicauan Jokowi
-
Sabu 20 Kg Diamankan BNN, Diduga dari Jaringan Malaysia
-
Simpan Sabu 20 Kilogram di Karung Kopi, 2 Pedagang Dibekuk
-
Jokowi Beri Target Dapat 70 Persen Suara Pemilih di Yogyakarta
-
Pidato Berapi-api di Jogja, Jokowi Sindir Prabowo Soal Indonesia Bubar 2030
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo