SuaraJogja.id - Satuan Narkoba Polres Sleman berhasil menangkap dua orang terkait kasus penyelundupan narkoba di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (20/3) pekan lalu. Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi juga berhasil menangkap dua orang lainnya.
Keempat orang tersebut yakni perempuan berinisial LE (31), dan suaminya, ATH (34), keduanya merupakan warga Sleman, dan dua warga Surakarta berinisial JU, 34, dan SLP, 25.
Kasat Narkoba Polres Sleman Ajun Komisaris Tony Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan narkoba ke Lapas Pakem melalui PN Sleman.
“Jadi pelaku ATH ini, merupakan terdakwa kasus narkoba juga empat bulan lalu, yang sedang ditahan di Lapas Pakem. Saat dia menjalani sidang kedua di PN Sleman, dia berkomunikasi dengan istrinya LE untuk membawakan paket narkoba,” kata Tony, Rabu (27/3/2019), seperti diberitakan Harianjogja.com—jaringan Suara.com.
Tony mengatakan, setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Sleman, Sat Narkoba Polres Sleman langsung melakukan penggeledahan kepada ATH di PN Sleman, Rabu (20/3).
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti 28 paket sabu yang terbungkus plastik dan dimasukkan ke dalam kondom, serta 20 butir pil Alprazolam.
“Paket sabu tersebut sebanyak 15,58 gram. Dia sengaja menggunakan kondom dan dimasukkan kedalam anus, untuk mengelabui petugas jaga di lapas. Dari pengakuannya hendak dipakai sendiri, namun bisa jadi untuk diedarkan lagi,” ujar Tony.
Dari pengungkapan itu, polisi akhirnya melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku JU di Surakarta pada Kamis (21/3). Dari tangan JU, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 74,93 gram.
“Dia ini seorang pengedar jaringan Solo. Dan infonya memiliki 100 gram dalam bentuk paket dan sudah ada beberapa paket yang sudah tersebar. Di Solo, petugas juga menangkap SLP, pembeli sabu dari JU,” kata Tony.
Baca Juga: Penyidik Telah Rampungkan Berkas Vigit Waluyo, Joko Driyono Menyusul
Sementara itu, berdasarkan pengakuan LE, ia mengaku awalnya tidak mau melakukan perintah suaminya.
"Saya dipaksa, awalnya enggak mau. Saya disuruh mengambil paket di tempat kerja saya. Waktu itu saya didatangi seseorang dan mengatakan ini titipan untuk suami saya," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya dijerat UU RI NO.35/2009 Tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
'Salah tapi Ngeyel', Kala Warganet Ini Gagal Fokus Baca Kicauan Jokowi
-
Sabu 20 Kg Diamankan BNN, Diduga dari Jaringan Malaysia
-
Simpan Sabu 20 Kilogram di Karung Kopi, 2 Pedagang Dibekuk
-
Jokowi Beri Target Dapat 70 Persen Suara Pemilih di Yogyakarta
-
Pidato Berapi-api di Jogja, Jokowi Sindir Prabowo Soal Indonesia Bubar 2030
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda