Chandra Iswinarno
Kamis, 04 April 2019 | 08:43 WIB
Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani. [Antara]

SuaraJogja.id - Sebanyak 3.362 warga dari 605.894 warga yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dicoret.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Kidul menganggap ribuan nama yang tercantum dalam DPT tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Mereka yang tidak memenuhi syarat ialah masyarakat yang telah berpindah status, misalnya, saja dari masyarakat sipil menjadi TNI/Polri dan juga meninggal dunia. Total ada 3.362 orang DPT yang tidak memenuhi syarat," ungkap Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani seperti dilansir dari Antara, Kamis (4/4/2019).

Dikemukakannya, DPT yang tidak memenuhi syarat tidak akan menerima undangan. Sehingga, saat pencoblosan tidak bisa memberikan hak pilihnya.

"Jumlahnya tetap tidak berubah yang tidak memenuhi syarat ditandai nanti kita coret dan tidak kita cetak di TPS," ucapnya.

Lebih lanjut, Ahmadi menyampaikan pihaknya juga akan melakukan pendataan di rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan pada H-7 nanti. Hal tersebut untuk mengetahui pasien atau warga binaan yang masuk DPT.

Setelah melakukan pendataan pada saat hari pencoblosan tempat pemungutan suara (TPS) terdekat akan masuk di rumah sakit untuk mengambil suara pasien yang dirawat.

"Kalau untuk lembaga permasyarakatan akan ada satu TPS yang di sana," ujarnya.

Komisioner Bawaslu Gunungkidul Rosita menuturkan saat rapat pleno dan ditetapkan DPT di Gunungkidul fokus pengawasan Bawaslu adalah memastikan KPU melaksanakan putusan MK RI Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang berisi KPU melakukan sosialisasi serta pendaftaran layanan pindah memilih hingga 7 hari yang mengalami keadaan tertentu.

Baca Juga: Ini Tanda Koalisi Prabowo - Sandiaga Tidak Solid Menurut Pengamat

"Saat ini KPU Gunungkidul telah melaksanakan hal tersebut tinggal pihaknya melakukan pengawasan dan melakukan pengawalan terhadap DPT yang harus pindah dalam keadaan tertentu," ucapnya.

Load More