SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum DIY menyebut, pemecatan satu anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta tidak akan mengganggu tugas penyelenggara pemilihan umum tersebut dalam melakukan persiapan menjelang hari H pemungutan suara. Anggota KPU Yogyakarta Nufrianto Aris Munandar dipecat karena mencabuli perempuan PPK kecamatan.
KPU Kota Yogyakarta harus kehilangan satu dari total lima komisioner yang bertugas setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan untuk memberhentikan komisioner tersebut karena terbukti melakukan tindakan asusila. Tindakan tersebut diketahui dilakukan pada April kepada salah seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Yogyakarta.
“Saya kira, tidak akan ada kendala dalam persiapan pelaksanaan pemilihan umum. Setiap komisioner biasanya merangkap di beberapa divisi sehingga divisi yang semula diampu oleh anggota yang kini diberhentikan tersebut sudah bisa dikerjakan oleh komisioner lain,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Kamis (11/4/2019).
Putusan pemberhentian tetap terhadap anggota KPU Kota Yogyakarta tersebut ditetapkan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu di Jakarta, Rabu (10/4/2019).
“Karena pengangkatan komisioner KPU Kota Yogyakarta dilakukan oleh KPU RI, maka KPU RI harus menindaklanjuti putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Jika surat pemberhentian sudah diterbitkan, maka akan kami sampaikan ke komisioner yang bersangkutan,” katanya.
Selain surat keputusan pemberhentian sebagai anggota KPU Kota Yogyakarta, KPU RI juga memiliki kewenangan untuk melakukan penggantian antar waktu untuk anggota KPU Kota Yogyakarta. Penggantian bisa dilakukan berdasarkan peringkat hasil seleksi anggota KPU Kota Yogyakarta.
“Pada saat seleksi dulu, sudah ada 10 nama calon anggota KPU Kota Yogyakarta yang disusun sesuai peringkat. Peringkat satu hingga lima kemudian ditetapkan sebagai komisioner. Dengan demikian, pengganti bisa berasal dari peserta di peringkat berikutnya,” katanya.
Meskipun demikian, Hamdan tidak bisa memastikan apakah KPU RI akan melakukan penggantian anggota dalam waktu cepat atau tidak.
“Semua tergantung KPU RI. Jika tidak diganti dalam waktu cepat, maka ketugasan bisa diampu oleh empat komisioner lain. Jumlah komisioner sebanyak empat orang pun sudah memenuhi kuorum untuk melakukan rapat pleno,” katanya.
Baca Juga: Berkas Caleg Terduga Pencabulan Anak Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Dalam kasus pelanggaran kode etik yang dilaporkan ke DKPP tersebut, Hamdan mengatakan bahwa pihaknya bertindak sebagai pengadu.
“Kami harus melaporkan hal tersebut untuk menjaga integritas, profesionalitas, kehormatan, dan nama baik lembaga. Jika didiamkan saja, maka kami justru bertindak tidak tepat,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Hamdan, KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat menjalankan tugas dengan baik dan tetap memperoleh kepercayaan dari masyarakat.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo mengatakan, meski kehilangan satu komisioner, namun tidak ada tugas yang terganggu.
“Untuk saat ini, tugas diampu oleh komisioner yang membawahi divisi hukum,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Anggota KPU Yogyakarta Dipecat karena Cabuli Perempuan PPK Kecamatan
-
Tak Sempat Lapor, KPU Minta Polisi Usut Hoaks Hasil Pemungutan Suara di LN
-
KPU Nilai Isu Debat Pilpres 2019 Terakhir Menyangkut Hajat Orang Banyak
-
Ada Isu Hasil Pemungutan Suara Luar Negeri, KPU: Hoaks
-
Pemungutan Suara di Luar Negeri Dimajukan sampai 14 April
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Peringatan Keras BMKG: Jangan Dekati Pantai Selatan Jogja, Ombak Ganas 4 Meter Mengintai!
-
Waspada Bencana Hidrometeorologi! Cuaca Ekstrem Intai Yogyakarta Hingga November
-
Sleman Ukir Sejarah, Quattrick Juara Umum Porda DIY, Bonus Atlet Dipastikan Naik
-
WNA Yordania Jadi Tersangka di Yogyakarta: Izin Investasi Fiktif Terbongkar
-
Strategi Jitu Sekda DIY Atasi Kemiskinan: Libatkan Asisten Hingga Mandiri Fiskal