SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum DIY menyebut, pemecatan satu anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta tidak akan mengganggu tugas penyelenggara pemilihan umum tersebut dalam melakukan persiapan menjelang hari H pemungutan suara. Anggota KPU Yogyakarta Nufrianto Aris Munandar dipecat karena mencabuli perempuan PPK kecamatan.
KPU Kota Yogyakarta harus kehilangan satu dari total lima komisioner yang bertugas setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan untuk memberhentikan komisioner tersebut karena terbukti melakukan tindakan asusila. Tindakan tersebut diketahui dilakukan pada April kepada salah seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Yogyakarta.
“Saya kira, tidak akan ada kendala dalam persiapan pelaksanaan pemilihan umum. Setiap komisioner biasanya merangkap di beberapa divisi sehingga divisi yang semula diampu oleh anggota yang kini diberhentikan tersebut sudah bisa dikerjakan oleh komisioner lain,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Kamis (11/4/2019).
Putusan pemberhentian tetap terhadap anggota KPU Kota Yogyakarta tersebut ditetapkan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu di Jakarta, Rabu (10/4/2019).
“Karena pengangkatan komisioner KPU Kota Yogyakarta dilakukan oleh KPU RI, maka KPU RI harus menindaklanjuti putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Jika surat pemberhentian sudah diterbitkan, maka akan kami sampaikan ke komisioner yang bersangkutan,” katanya.
Selain surat keputusan pemberhentian sebagai anggota KPU Kota Yogyakarta, KPU RI juga memiliki kewenangan untuk melakukan penggantian antar waktu untuk anggota KPU Kota Yogyakarta. Penggantian bisa dilakukan berdasarkan peringkat hasil seleksi anggota KPU Kota Yogyakarta.
“Pada saat seleksi dulu, sudah ada 10 nama calon anggota KPU Kota Yogyakarta yang disusun sesuai peringkat. Peringkat satu hingga lima kemudian ditetapkan sebagai komisioner. Dengan demikian, pengganti bisa berasal dari peserta di peringkat berikutnya,” katanya.
Meskipun demikian, Hamdan tidak bisa memastikan apakah KPU RI akan melakukan penggantian anggota dalam waktu cepat atau tidak.
“Semua tergantung KPU RI. Jika tidak diganti dalam waktu cepat, maka ketugasan bisa diampu oleh empat komisioner lain. Jumlah komisioner sebanyak empat orang pun sudah memenuhi kuorum untuk melakukan rapat pleno,” katanya.
Baca Juga: Berkas Caleg Terduga Pencabulan Anak Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Dalam kasus pelanggaran kode etik yang dilaporkan ke DKPP tersebut, Hamdan mengatakan bahwa pihaknya bertindak sebagai pengadu.
“Kami harus melaporkan hal tersebut untuk menjaga integritas, profesionalitas, kehormatan, dan nama baik lembaga. Jika didiamkan saja, maka kami justru bertindak tidak tepat,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Hamdan, KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat menjalankan tugas dengan baik dan tetap memperoleh kepercayaan dari masyarakat.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo mengatakan, meski kehilangan satu komisioner, namun tidak ada tugas yang terganggu.
“Untuk saat ini, tugas diampu oleh komisioner yang membawahi divisi hukum,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Anggota KPU Yogyakarta Dipecat karena Cabuli Perempuan PPK Kecamatan
-
Tak Sempat Lapor, KPU Minta Polisi Usut Hoaks Hasil Pemungutan Suara di LN
-
KPU Nilai Isu Debat Pilpres 2019 Terakhir Menyangkut Hajat Orang Banyak
-
Ada Isu Hasil Pemungutan Suara Luar Negeri, KPU: Hoaks
-
Pemungutan Suara di Luar Negeri Dimajukan sampai 14 April
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Siap-Siap! Akses ke Pantai Selatan Bantul Berubah Total: Pemindahan TPR, Titik Baru, Hingga TPR Darurat
-
Viral! Karcis Parkir 'Malioboro Rp50.000' Bikin Heboh, 2 Orang Diamankan Polisi
-
DIY Genjot Koperasi: Mampukah Yogyakarta Atasi Tantangan Pengurus 'Gaptek' Sebelum 2025?
-
Tol Jogja-Solo Seksi 2: Sudah 63 Persen Tapi Kok Mandek? Ternyata Gara-Gara Ini...
-
PSS dan PSBS Oke, PSIM? Pemkab Sleman Buka-bukaan Soal Nasib Stadion Maguwoharjo