SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum DIY menyebut, pemecatan satu anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta tidak akan mengganggu tugas penyelenggara pemilihan umum tersebut dalam melakukan persiapan menjelang hari H pemungutan suara. Anggota KPU Yogyakarta Nufrianto Aris Munandar dipecat karena mencabuli perempuan PPK kecamatan.
KPU Kota Yogyakarta harus kehilangan satu dari total lima komisioner yang bertugas setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan untuk memberhentikan komisioner tersebut karena terbukti melakukan tindakan asusila. Tindakan tersebut diketahui dilakukan pada April kepada salah seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Yogyakarta.
“Saya kira, tidak akan ada kendala dalam persiapan pelaksanaan pemilihan umum. Setiap komisioner biasanya merangkap di beberapa divisi sehingga divisi yang semula diampu oleh anggota yang kini diberhentikan tersebut sudah bisa dikerjakan oleh komisioner lain,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Kamis (11/4/2019).
Putusan pemberhentian tetap terhadap anggota KPU Kota Yogyakarta tersebut ditetapkan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu di Jakarta, Rabu (10/4/2019).
“Karena pengangkatan komisioner KPU Kota Yogyakarta dilakukan oleh KPU RI, maka KPU RI harus menindaklanjuti putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Jika surat pemberhentian sudah diterbitkan, maka akan kami sampaikan ke komisioner yang bersangkutan,” katanya.
Selain surat keputusan pemberhentian sebagai anggota KPU Kota Yogyakarta, KPU RI juga memiliki kewenangan untuk melakukan penggantian antar waktu untuk anggota KPU Kota Yogyakarta. Penggantian bisa dilakukan berdasarkan peringkat hasil seleksi anggota KPU Kota Yogyakarta.
“Pada saat seleksi dulu, sudah ada 10 nama calon anggota KPU Kota Yogyakarta yang disusun sesuai peringkat. Peringkat satu hingga lima kemudian ditetapkan sebagai komisioner. Dengan demikian, pengganti bisa berasal dari peserta di peringkat berikutnya,” katanya.
Meskipun demikian, Hamdan tidak bisa memastikan apakah KPU RI akan melakukan penggantian anggota dalam waktu cepat atau tidak.
“Semua tergantung KPU RI. Jika tidak diganti dalam waktu cepat, maka ketugasan bisa diampu oleh empat komisioner lain. Jumlah komisioner sebanyak empat orang pun sudah memenuhi kuorum untuk melakukan rapat pleno,” katanya.
Baca Juga: Berkas Caleg Terduga Pencabulan Anak Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Dalam kasus pelanggaran kode etik yang dilaporkan ke DKPP tersebut, Hamdan mengatakan bahwa pihaknya bertindak sebagai pengadu.
“Kami harus melaporkan hal tersebut untuk menjaga integritas, profesionalitas, kehormatan, dan nama baik lembaga. Jika didiamkan saja, maka kami justru bertindak tidak tepat,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Hamdan, KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat menjalankan tugas dengan baik dan tetap memperoleh kepercayaan dari masyarakat.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo mengatakan, meski kehilangan satu komisioner, namun tidak ada tugas yang terganggu.
“Untuk saat ini, tugas diampu oleh komisioner yang membawahi divisi hukum,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Anggota KPU Yogyakarta Dipecat karena Cabuli Perempuan PPK Kecamatan
-
Tak Sempat Lapor, KPU Minta Polisi Usut Hoaks Hasil Pemungutan Suara di LN
-
KPU Nilai Isu Debat Pilpres 2019 Terakhir Menyangkut Hajat Orang Banyak
-
Ada Isu Hasil Pemungutan Suara Luar Negeri, KPU: Hoaks
-
Pemungutan Suara di Luar Negeri Dimajukan sampai 14 April
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja