SuaraJogja.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan komentar atas klaim-klaim kemenangan sepihak pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.
Menurut dia, tidak ada satu pun peserta pemilu baik dari Prabowo dan pesaingnya, Capres petahana Joko Widodo (Jokowi) yang berhak mengklaim sebagai pemenang sebelum pengumuman resmi yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum pada 22 Mei 2019.
"Perlu kita tegaskan bersama kepada diri kita bersama semua bahwa sampai hari ini, Jumat kira-kira jam 10.00 WIB ini belum ada pemenang pemilu. Belum ada yang berhak menyatakan menang. Baik kubu 01 maupun kubu 02," kata Mahfud di kediamannya, Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Yogyakarta, Jumat (19/04/2019).
Menurut Mahfud, hasil penghitungan cepat alias quick count yang telah diumumkan oleh sejumlah lembaga survei tidak mengikat. Oleh karena itu, kedua pasangan boleh mempercayai atau tidak.
Hasil penghitungan suara yang dilakukan secara internal oleh kedua pasangan calon juga dinilai belum resmi. Oleh sebab itu, kedua pasangan calon tidak dapat menggunakan kedua sumber tersebut untuk mengklaim kemenangan.
"Yang resmi nanti, siapa yang menang, siapa yang kalah, itu tanggal 22 Mei sesudah penghitungan manual secara nasional," kata dia.
Sebelumnya, Prabowo Subianto melakukan sujud syukur setelah mengumumkan kemenangannya dari hasil quick count Badan Pemenangan Nasional dengan keunggulan 62 persen. Setelah konferensi pers di Jalan Kertanegara pada Rabu (17/4/2019) malam, Prabowo langsung mencari arah kiblat dan bersujud di atas podium.
Kontributor : Sri Handayani
Baca Juga: Mahfud MD: Masyarakat Tak Harus Percaya Input Suara yang Masuk ke KPU
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah
-
Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'
-
Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman: Nikah Siri Dibongkar, Berpotensi Tambah Tersangka Baru