Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 19 April 2019 | 20:03 WIB
Mantan Ketua MK Mahfud MD. (Suara.com/Sri Handayani).

SuaraJogja.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan negara tak bisa menghalangi keinginan massa untuk merayakan kemenangan yang mereka klaim. Itu merupakan salah satu bentuk ekspresi politik.

Namun, hal itu harus dilakukan sesuai aturan. Tidak boleh ada pelanggaran hukum di dalamnya.

"Kalau ada tindakan melanggar hukum, apakah itu pengerahan masa dari paslon 01 atau paslon 02, Polisi, TNI bahkan kalau perlu jika diminta bantuan oleh Polri, (harus bertindak) tanpa pandang bulu," kata Mahfud di kediamannya, Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Jumat (19/04/2019).

Mahfud mengingatkan, TNI dan Polri diberi monopoli oleh konstitusi untuk melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum. Keduanya tak perlu ragu, apabila tindakan yang diambil bertujuan untuk menyelamatkan negara.

Baca Juga: Mahfud MD: Tak Perlu Ada Pengerahan Hacker, Buat Apa Sih?

"Tindakan tegas adalah monopoli yang diberikan konstitusi dan tidak akan disalahkan oleh hukum selama dilaksanakan untuk menyelamatkan negara ini," kata dia.

Ia menjelaskan, dalam filsafat konstitusi, ada hukum yang lebih tinggi daripada konstitusi itu sendiri. Hukum itu berbunyi "salus populi suprema lex". Artinya, keselamatan rakyat dan negara merupakan hukum tertinggi.

Dalam kasus ini, Polisi dan TNI bisa mengambil tindakan di luar konstitusi. Namun, hal itu hanya dilakukan jika keadaan terpaksa, yaitu saat terjadi situasi yang membahayakan rakyat dan keamanan negara.

Mahfud tak berharap TNI dan Polri harus mengambil tindakan tersebut. Oleh karena itu, semua warga negara harus tunduk pada konstitusi.

"Jangan sampai ada tindakan-tindakan di luar konstitusi. Karena kalau orang bertindak di luar konstitusi itu biasanya harus dilayani dengan tindakan yang di luar konstitusi juga. Itu yang menyebabkan kita chaos sebagai negara yang selama ini terasa aman dan nyaman kita berada di dalamnya," kata Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD: Sampai Hari Ini Belum Ada Bukti KPU Lakukan Kecurangan

Kontributor : Sri Handayani

Load More