SuaraJogja.id - Seorang pemuda bernama Salafudin (22) menjadi korban penyekapan setelah mengonsumi mi instan yang dicampur daun kecubung. Penyekapan itu dilakukan oleh Yoyok, pelaku yang dikenal korban melalui media sosial, Facebook.
Selama tiga di sebuah rumah yang berada di Jalan Kaliurang Kilometer 10,5, Sleman, Yogyakarta, Yoyok merampas seluruh barang bawaan korban seperti telepon seluler dan sepeda motor.
Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi menjelaskan kejadian bermula saat korban hendak menjual telepon seluler (ponsel) melalui Facebook. Alasan ingin membeli barang korban, Yoyok meminta Salafudin untuk datang ke rumahnya agar bisa melakukan pembayaran lewat cara Cash on Delivery (COD).
“Korban dan tersangka bertemu di rumah tersangka [Jalan Kaliurang Kilometer 10,5], Minggu [14/4],” kata Danang seperti dikutip Harianjogja.com -- jaringan Suara.com, Senin (29/4/2019).
Baca Juga: Terenyuh Dengar Semangat Relawan, Sandiaga Sumbangkan Sneaker Barunya
Saat bertemu dengan tersangka korban diberikan makanan yakni mi instan dan minuman yang telah dicampur daun kecubung, Salafudin kemudian langsung tak sadarkan diri.
“Saat tidak sadarkan diri, korban disekap dan diikat dengan tali di rumah korban. Ponsel milik korban dijual oleh tersangka, dan motor milik korban dibuang di sekitar Ring Road,” ujar Kapolsek.
Saat disekap selama kurang lebih tiga hari, kata Kapolsek, korban selalu diberikan minuman yang telah dicampur kecubung oleh tersangka, sehingga korban seperti orang linglung.
“Pada Rabu [17/4/2019] tersangka mengantarkan korban yang masih linglung ke rumahnya. Tersangka seolah-olah menemukan korban di jalan dan di antar pulang,” ucap Kapolsek.
Namun, keesokan harinya, korban akhirnya sadar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngagglik. Setelah diselidiki, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Berdasarkan keterangan tersangka, dia mendapatkan ide untuk menggunakan daun kecubung kepada korban, karena ia pernah mencobanya.
Baca Juga: Ulama Kubu Prabowo Gelar Ijtimak Ulama III di Hotel Berbintang di Sentul
“Uang hasil penjualan ponsel saya pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membayar sewa mobil saat mengantarkan korban pulang ke rumahnya,” kata dia.
Setelah diperiksa dan kasus itu dikembangkan, diperoleh keterangan, sebelumnya tersangka juga pernah melakukan tindakan serupa pada Januari lalu dengan modus reparasi kompor gas, namun saat itu, korban berhasil melarikan diri.
Atas perbuatan tersebut, Yoyok kini mendekam di Mapolsek Ngaglik dan terancam Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Hak kemerdekaan Seseorang dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tantangan Terbuka Hokky Caraka untuk Wataru Endo: Saya Ingin Tahu!
-
Pecah Telur di Kandang Persis Solo, Danilo Alves Berharap Terbukanya Pesta Gol
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Menangi Derby Jateng, Persis Solo Semakin Merana
-
Hasil Persis Solo vs PSS Sleman di BRI Liga 1: Super Elja Menang 2-0
-
Duel Panas di Manahan! Ini Link Live Streaming dan Daftar Susunan Pemain Persis Solo vs PSS Sleman
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak