SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mencatatkan sejumlah keberhasilan dalam pelaksanaan tugasnya. Tak tanggung-tanggung, kali ini ada deretan tujuh kasus narkotika sekaligus yang berhasil diungkap BNN dalam kurun waktu sekitar sebulan terakhir, di mana turut diamankan belasan tersangka beserta ratusan kilogram dan puluhan ribu butir barang bukti narkotika.
Seperti dilaporkan pihak BNN melalui keterangan tertulisnya, total sebanyak 639 kg ganja, sekitar 252,4 kg sabu, 73.029 butir pil ekstasi, 10.000 butir happy five, serta 9.900 butir pil PMMA, telah diamankan para petugas BNN dalam rangkaian tugasnya kali ini. Pengungkapan tujuh kasus berbeda itu juga berhasil mengamankan sebanyak 15 tersangka.
Menurut pihak BNN, dengan diamankannya barang-barang bukti dan para tersangka tersebut, setidaknya 1,7 juta orang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Berikut catatan kronologis tujuh kasus yang diungkap dalam sebulan terakhir, sebagaimana keterangan tertulis yang disampaikan:
Penyelundupan 300 Kg Ganja di antara Limbah Medis
Kasus pertama adalah penyelundupan 300 kg ganja dari Aceh menuju Cilegon, Banten, yang berhasil digagalkan Tim BNN pada 11 April 2019 lalu. Dari jaringan ini, BNN mengamankan tiga orang tersangka, yaitu DH, M, dan J.
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja dari Aceh ke Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (10/4/2019), BNN menangkap DH di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten. Petugas selanjutnya menggeledah mobil boks dan menemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 kg. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3.
Dari keterangan DH, barang tersebut akan diserahkan pada penerima berinisial M di depan hotel tersebut. Lantas, pada tanggal 11 April 2019, sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas pun mengamankan M dan J.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan 5,4 Kg Sabu di Berau
Baca Juga: Ungkap 7 Kasus Narkoba, BNN Selamatkan 1,7 Juta Orang Dari Bahaya Narkoba
Pada tanggal 3 Mei 2019, BNN melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial B dengan barang bukti sabu seberat 5,4 kg, di sebuah homestay di daerah kampung Teluk Sulaiman, Kabupaten Berau, Kalimantan timur. Berdasarkan pengakuannya, tersangka membawa sabu tersebut dari Sebatik, Kalimantan Utara, untuk dibawa ke daerah Palu, Sulawesi Tengah.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan petugas guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, B terancam Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
BNN Temukan 339 Kg Ganja di Sebuah Rumah Kos di Depok
BNN berhasil mengamankan 339 kg ganja kering di sebuah rumah kos di Jalan Bungur, Pancoran Mas, Depok, Senin (6/5). Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan dua orang pria berinisial AY (29) dan RS (34). Diduga keduanya bertugas sebagai kurir dan penjaga gudang. Ratusan kilo ganja tersebut disimpan di dalam peti dan diwarnai menggunakan cat semprot untuk menutupi aroma ganja. Hal ini bertujuan agar dapat mengelabui petugas dan aroma ganja tidak tercium anjing pelacak.
Dari hasil penyelidikan, diketahui paket ganja tersebut dikirim menggunakan perusahaan jasa titipan dari Medan menuju Depok. Paket berukuran besar itu dikirim dengan nama penerima Rudi Winarta, dan tiba di alamat tujuan pada hari Senin 5 Mei 2019. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Gerebek Toko Kelontong, Amankan 179 Kg Sabu serta Puluhan Ribu Ekstasi dan Happy Five
Berita Terkait
-
Ekstrem! WN Pakistan Telan 50 Kapsul Sabu, Dikeluarkan Lewat Anus di Jakarta
-
Sabu 3 Kg Diselundupkan dalam Kemasan Kopi Premium, Dua Kurir Ditangkap di Pontianak
-
Gamang Tuntut Fariz RM? Sidang Ditunda Dua Kali, Pengacara Ungkap Adanya Dilema Jaksa
-
Kokain Jutaan Dolar vs Hiu Ganas: Inilah "Great White Waters", Thriller Hiu Paling Brutal 2025?
-
Gugup saat Pemeriksaan X-Ray, Penumpang Pesawat di Batam Kepergok Simpan Sabu Lewat Dubur
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
-
Resmi! Dukcapil Serahkan NIK Warga RI untuk Awasi Wajib Pajak
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
Terkini
-
Soal Temuan Obat di Tubuh Diplomat Arya Daru, Keluarga Ungkap Hal Ini
-
Keluarga Besar Arya Daru: Kami Percaya Kebenaran akan Terungkap!
-
Catat! Jalan Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Segera Berbayar
-
Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
-
Keluarga Sebut Diplomat Arya Daru Hanya Gunakan Satu Ponsel yang Kini Masih Hilang