SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan segera mengevaluasi keberadaan surat pernyataan yang berisi sumpah kutukan dari Tuhan saat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang viral di daerah tersebut.
Padahal, keberadaan form tersebut sudah sesuai dengan Perbub No 98 Tahun 2017 tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Gunungkidul tahun 2017-2022. Akan tetapi, isi dalam surat tersebut yang dipermasalahkan karena tidak etis.
"Kita akan evaluasi, kalau kita baca memang tidak etis," kata Bupati Gunungkidul, Badingah Senin (17/6/2019)
Dalam waktu sepekan ke depan, Pemkab Gunungkidul berjanji akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengevaluasi surat tersebut, terutama terkait dengan redaksi surat. Ke depan diharapkan kejadian serupa tidak terjadi lagi.
"Kita akan mencari kata-kata yang lazim dan tidak melukai hati rakyat yang mencari SKTM. kita juga akan meminta masukan dari berbagai pihak terkait ," paparnya
Senada dengan Badingah, Ketua DPRD Gunungkidul Demas Kursiswanto juga mengakui isi surat tersebut tidak etis. Lantaran itu, perubahan keredaksian harus dilakukan secepat mungkin.
Dipaparkan Demas, ia beserta jajarannya akan segera memanggil kepala Dinas Sosial untuk membahas surat tersebut.
"Kita akan panggil kepala Dinas Sosial terkait surat tersebut," katanya
Untuk diketahui, Narmi warga Padukuhan Ngadipiro RT/RW 003/005 Desa Rejosari, Semin, Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), harus menandatangani surat pernyataan kutukan dari Allah.
Baca Juga: KIS Diblokir, Warga Gunungkidul Teken Surat Kutukan Dari Allah
Peristiwa tidak mengenakkan tersebut dialami Narmi saat mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) miliknya yang diblokir.
Kejadian tersebut bermula ketika ia hendak berobat ke Puskesmas menggunakan KIS yang diperoleh dari pemerintah. Namun kali ini, ia merasa heran sebab kartu KIS miliknya terblokir.
"Saya heran kenapa kartu dari pemerintah ini diblokir. Padahal kartu tersebut dari pemerintah bukan mandiri yang memiliki kewajiban membayar sendiri," kata Narmi Kamis (13/6/2019)
Dalam paragraf terakhir surat tersebut bertuliskan,
'Demi Allah saya bersumpah, sesungguhnya bahwa keadaan ekonomi keluarga saya miskin. Apabila saya tidak memberikan pernyataan yang sebenarnya, saya akan mendapat kutukan dari Allah SWT'.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Catat! Mulai 6 Agustus 2025, Tol Klaten-Prambanan Sudah Bayar, Segini Tarifnya
-
Pemda DIY soal Maraknya Pengibaran Bendera One Piece: Belum Ada Larangan
-
Kotak Infak Musala di Sleman Ludes Digasak Maling, Warga Gercep Tangkap Pelaku
-
PN Sleman Tak Berwenang Adili Ijazah Jokowi? Penggugat: Hakim Salah Mengartikan Gugatan
-
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Sleman: Sengketa Informasi, Bukan Ranah Pengadilan?