SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Mlati Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial TLS (21) dan JOL (21) yang diketahui merupakan warga asal Toba, Sumatera Utara.
Sebelum ditangkap kedua pelaku diketahui menjalankan aksinya di rumah Agnes Sumarti, Warga Germawang RT 02/RW43 Sinduadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakart (DIY) pada Jumat (14/6/2019) lalu.
Saat peristiwa terjadi sekitar Pukul 12.30 WIB, Agnes sedang keluar rumah mencari makan. Ketika kembali sekira Pukul 14.30 WIB, korban terkejut melihat jejak kaki di dinding dan lantai kamar mandi.
Karena curiga, korban mengecek kamar tidurnya, dan ternyata benar barang-barang miliknya hilang berupa satu gelang emas seberat 40 gram, satu kalung perak, satu liontin dan kartu atm. Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 20 juta lebih.
Mengalami kejadian tersebut, Agnes kemudian melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Tak perlu waktu lama, anggota kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian yang tak lain adalah pemuda yang indekos di kediaman Agnes.
Sekira Pukul 23.00 WIB, Polisi berhasil menangkap pelaku yang diketahui indekos di Rumah Agnes sejak tiga pekan sebelum melakukan aksinya.
"Dua pelaku ini ternyata sudah tiga minggu ngekos di tempat Bu Agnes ini. Jadi pelaku tahu, kapan Ibu Agnes keluar," kata Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu Kamis (20/6/2019)
Yugi menambahkan, karena pelaku sudah lama ngekos di tempat Agnes, jadi mereka sudah mengetahui dan mempelajari kapan Agnes keluar rumah. Saat situasi sudah tepat, mereka melakukan aksinya.
"Setelah dia tahu ibu kos keluar, mereka melakukan aksinya dengan memanjat eternit di depan kamar dia. Kemudian mereka turun di kamar mandi Agnes, dari kamar mandi tersebut mereka langsung masuk ke kamar ibu kos ini," kata Yugi
Baca Juga: Polisi Ringkus 4 Pelaku Perusakan dan Pencurian di Mobil Brimob
Dari hasil kejahatan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu buah gelang emas seberat 40 gram, satu buah kalung perak, satu buah liontin warna biru, dan satu buah celana pendek berwarna coklat yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan barang hasil curian.
Saat ini para pelaku diancam Pasal 363 Ayat 1 (4e),(5e) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
-
Burung Murai Medan di Toko Digondol Maling, Pemilik Merugi Rp 16 Juta
-
Kepergok Masuk ke Kamar Pengantin Perempuan, Parji Diamuk Warga
-
Dalih Ngebet Nikah, Eks Pegawai Bobol Brankas Kantor Dino Patti Djalal
-
Curi HP di Toko Kosmetik, Bagol dan Aldi Dibekuk Polisi Berkat Kamera CCTV
-
Asyik Nonton Reka Adegan Curanmor, Remaja Ini Ikut Kehilangan Motor di TKP
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
-
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
Terkini
-
DPRD DIY Pasang Badan, Lawan Kebijakan PPATK yang Bekukan Rekening Warga Tanpa Bukti
-
Dampak Ekonomi Tol Jogja-Solo: 6 Exit Tol di Sleman Diharapkan Dongkrak Pariwisata dan Kuliner
-
Aksi Nekat Maling Sasar SD di Sleman, Uang Puluhan Juta Lenyap! Polisi Turun Tangan
-
Borobudur Dipakai Promosi Jogja? Blunder Dinas Pariwisata Bikin Geleng-Geleng Kepala
-
Mulai Agustus 2025: Pelajar Gunungkidul Bisa Cek Kesehatan Gratis! Ini Targetnya