SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Mlati Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial TLS (21) dan JOL (21) yang diketahui merupakan warga asal Toba, Sumatera Utara.
Sebelum ditangkap kedua pelaku diketahui menjalankan aksinya di rumah Agnes Sumarti, Warga Germawang RT 02/RW43 Sinduadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakart (DIY) pada Jumat (14/6/2019) lalu.
Saat peristiwa terjadi sekitar Pukul 12.30 WIB, Agnes sedang keluar rumah mencari makan. Ketika kembali sekira Pukul 14.30 WIB, korban terkejut melihat jejak kaki di dinding dan lantai kamar mandi.
Karena curiga, korban mengecek kamar tidurnya, dan ternyata benar barang-barang miliknya hilang berupa satu gelang emas seberat 40 gram, satu kalung perak, satu liontin dan kartu atm. Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 20 juta lebih.
Mengalami kejadian tersebut, Agnes kemudian melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Tak perlu waktu lama, anggota kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian yang tak lain adalah pemuda yang indekos di kediaman Agnes.
Sekira Pukul 23.00 WIB, Polisi berhasil menangkap pelaku yang diketahui indekos di Rumah Agnes sejak tiga pekan sebelum melakukan aksinya.
"Dua pelaku ini ternyata sudah tiga minggu ngekos di tempat Bu Agnes ini. Jadi pelaku tahu, kapan Ibu Agnes keluar," kata Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu Kamis (20/6/2019)
Yugi menambahkan, karena pelaku sudah lama ngekos di tempat Agnes, jadi mereka sudah mengetahui dan mempelajari kapan Agnes keluar rumah. Saat situasi sudah tepat, mereka melakukan aksinya.
"Setelah dia tahu ibu kos keluar, mereka melakukan aksinya dengan memanjat eternit di depan kamar dia. Kemudian mereka turun di kamar mandi Agnes, dari kamar mandi tersebut mereka langsung masuk ke kamar ibu kos ini," kata Yugi
Baca Juga: Polisi Ringkus 4 Pelaku Perusakan dan Pencurian di Mobil Brimob
Dari hasil kejahatan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu buah gelang emas seberat 40 gram, satu buah kalung perak, satu buah liontin warna biru, dan satu buah celana pendek berwarna coklat yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan barang hasil curian.
Saat ini para pelaku diancam Pasal 363 Ayat 1 (4e),(5e) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
-
Burung Murai Medan di Toko Digondol Maling, Pemilik Merugi Rp 16 Juta
-
Kepergok Masuk ke Kamar Pengantin Perempuan, Parji Diamuk Warga
-
Dalih Ngebet Nikah, Eks Pegawai Bobol Brankas Kantor Dino Patti Djalal
-
Curi HP di Toko Kosmetik, Bagol dan Aldi Dibekuk Polisi Berkat Kamera CCTV
-
Asyik Nonton Reka Adegan Curanmor, Remaja Ini Ikut Kehilangan Motor di TKP
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Bukan Penyerangan, Polresta Yogyakarta Ungkap Kronologi Keributan di Asrama Mahasiswa Papua
-
Rayakan Paskah dengan Berbagi, BRI Salurkan Bantuan ke Berbagai Wilayah
-
Tanpa Bukti Aliran Dana ke Terdakwa, JCW Pertanyakan Konstruksi Perkara Sri Purnomo
-
Perempuan Nasabah PNM Mekaar di Bandung Barat Kembangkan Usaha lewat Sinergi Ultra Mikro BRI