SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Mlati Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial TLS (21) dan JOL (21) yang diketahui merupakan warga asal Toba, Sumatera Utara.
Sebelum ditangkap kedua pelaku diketahui menjalankan aksinya di rumah Agnes Sumarti, Warga Germawang RT 02/RW43 Sinduadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakart (DIY) pada Jumat (14/6/2019) lalu.
Saat peristiwa terjadi sekitar Pukul 12.30 WIB, Agnes sedang keluar rumah mencari makan. Ketika kembali sekira Pukul 14.30 WIB, korban terkejut melihat jejak kaki di dinding dan lantai kamar mandi.
Karena curiga, korban mengecek kamar tidurnya, dan ternyata benar barang-barang miliknya hilang berupa satu gelang emas seberat 40 gram, satu kalung perak, satu liontin dan kartu atm. Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 20 juta lebih.
Baca Juga: Polisi Ringkus 4 Pelaku Perusakan dan Pencurian di Mobil Brimob
Mengalami kejadian tersebut, Agnes kemudian melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Tak perlu waktu lama, anggota kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian yang tak lain adalah pemuda yang indekos di kediaman Agnes.
Sekira Pukul 23.00 WIB, Polisi berhasil menangkap pelaku yang diketahui indekos di Rumah Agnes sejak tiga pekan sebelum melakukan aksinya.
"Dua pelaku ini ternyata sudah tiga minggu ngekos di tempat Bu Agnes ini. Jadi pelaku tahu, kapan Ibu Agnes keluar," kata Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu Kamis (20/6/2019)
Yugi menambahkan, karena pelaku sudah lama ngekos di tempat Agnes, jadi mereka sudah mengetahui dan mempelajari kapan Agnes keluar rumah. Saat situasi sudah tepat, mereka melakukan aksinya.
"Setelah dia tahu ibu kos keluar, mereka melakukan aksinya dengan memanjat eternit di depan kamar dia. Kemudian mereka turun di kamar mandi Agnes, dari kamar mandi tersebut mereka langsung masuk ke kamar ibu kos ini," kata Yugi
Baca Juga: Fakta di Balik Pencurian Uang Miliaran Rupiah di Rumah yang Ditinggal Mudik
Dari hasil kejahatan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu buah gelang emas seberat 40 gram, satu buah kalung perak, satu buah liontin warna biru, dan satu buah celana pendek berwarna coklat yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan barang hasil curian.
Saat ini para pelaku diancam Pasal 363 Ayat 1 (4e),(5e) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
-
Burung Murai Medan di Toko Digondol Maling, Pemilik Merugi Rp 16 Juta
-
Kepergok Masuk ke Kamar Pengantin Perempuan, Parji Diamuk Warga
-
Dalih Ngebet Nikah, Eks Pegawai Bobol Brankas Kantor Dino Patti Djalal
-
Curi HP di Toko Kosmetik, Bagol dan Aldi Dibekuk Polisi Berkat Kamera CCTV
-
Asyik Nonton Reka Adegan Curanmor, Remaja Ini Ikut Kehilangan Motor di TKP
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Sinyal Hijau Mendagri: Pemda Boleh Gelar Acara di Hotel, Selamatkan Industri Pariwisata Sleman?
-
Jemaah Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf Ungkap Penyebab Calon Haji Terlantar di Arafah
-
Beda dari Tahun Lalu, Ini Alasan Grebeg Besar 2025 Yogyakarta Lebih Tertib dan Berkah
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi