Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 20 Juni 2019 | 17:46 WIB
Dua pemuda pelaku pencurian di rumah indekos ditangkap petugas kepolisian. [Suara.com/Rahmad Ali]

Saat ini para pelaku diancam Pasal 363 Ayat 1 (4e),(5e) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kontributor : Rahmad Ali

Load More