Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 23 Juni 2019 | 12:19 WIB
Penumpang keluar dari area bandara seusai mendarat dengan pesawat komersial Citilink saat penerbangan perdana di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, DI Yogyakarta, Senin (6/5). [ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko]

SuaraJogja.id - Pengelola Yogyakarta Internasional Airport (YIA) membatasi aktivitas taksi online di kawasan bandara untuk sementara waktu. Taksi online tidak boleh mengambil penumpang di Bandara Kulonprogo itu.

Hanya saja takso online tetap boleh beroperasi di sekitar bandara. Tapi hanya sebatas mengantarkan penumpang. Sedangkan kegiatan penjemputan tidak diizinkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Boleh kalau hanya mengantar penumpang ke bandara, tapi tidak mengambil penumpang taxi bandara," kata Pelaksana Tugas General Manager YIA, Agus Pandu Purnama, Minggu (23/6/2019).

Pembatasan ini kata Pandu berkaitan dengan sejumlah hal. Pertama sudah adanya kerjasama resmi pihaknya dengan beberapa perusahaan transportasi darat. Di antaranya taksi resmi berargo, Shuttleku, dan bus Damri.

Baca Juga: Pengusaha Taksi Online Keluhkan Pengenaan Pajak Pendirian Usaha

Dia mengatakan sejauh ini sudah ada 20 unit taksi berargo yang telah terintegrasi dengan sistem YIA. Taksi tersebut dapat dikenali dengan adanya stiker di bagian belakang kendaraan.

"Mereka [taksi berargo] sudah ada kerjasama secara resmi dan dikenakan konsesi dengam management bandara, ada juga kerjasama dengan Damri sebanyak 12 unit, satelqu 15 unit, dan ini sudah cukup," ujarnya.

Meski begitu, peluang taksi online untuk bebas antar jemput penumpang di YIA tetap terbuka. Pandu menyatakan pihaknya bakal mengakomodir taksi online di masa yang akan datang, sembari melihat adanya kenaikan jumlah penerbangan serta penumpang di YIA.

"Nanti manakala ada kenaikan penerbangan dan penumpang maka kami akan mengakomodir juga taksi online, sepanjang mereka mengajukan permohonan kerjasama, tapi sampai saat ini tidak ada permohonan dari mereka, Insya Allah saya tunggu jika berminat kerjasama akan kita akomodir," bebernya.

Jika taksi online berminat kerjasama, Pandu mengingatkan agar mereka terlebih dulu memiliki badan usaha yang resmi. Jadi tidak perorangan maupun atas nama kelompok.

Baca Juga: Mobil yang Dibakar Pelaku Misterius di Solo Biasa Dijadikan Taksi Online

Diberitakan sebelumnya, pihak keamanan YIA sempat bersitegang dengan sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam komunitas Transportasi Online Kulonprogo (TOKP), di halaman parkir YIA, Kecamatan Temon, Selasa (18/6/2019) malam. Musababnya, para sopir itu dilarang menjemput penumpang di area bandara.

Bidang Birokrasi TOKP, Andi mengatakan peristiwa bermula saat salah seorang sopir online hendak menjemput penumpang di YIA sekitar pukul 18.30 WIB. Namun orang tersebut itu dihalangi oleh petugas kemanan bandara dengan alasan belum ada kerjasama antara pengelola YIA dengan transportasi online.

"Tadi ada driver online parkir di luar bandara, terus dapat order penumpang di dalam. Otomatis selagi belum ada aturan yang melarang online jemput di dalam, yang bersangkutan langsung masuk jemput penumpang. Sampai di sini ada salah satu pihak melarang penumpang naik dengan alasan online tidak bisa di sini," kata dia.

Pelarangan itu ditentang pengemudi. Akibatnya adu mulutpun tak bisa terhindarkan. "Ada tidaknya kekerasan atau intimidasi [dari pihak kemanan] kami kurang tau ya, yang pasti tadi kami ke sini untuk melakukan klarifikasi, tadi juga ada aparat yang ikut menengahi," ujarnya.

Andi menyayangkan aksi pelarangan ini. Terlebih peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Ia mencatatat ada setidaknya empat kejadian serupa. Ia pun mempertanyakan dasar pelarangan itu. Menurutnya, hingga hari ini belum ada aturan yang jelas terkait boleh tidaknya transportasi online beroperasi di YIA. Para pengemudi online, lanjutnya juga tidak melanggar aturan karena mencari penumpang di area luar bandara.

"Kami ngetem di luar pagar tidak di dalam," tegasnya.

Sepengetahuannya, transportasi yang diperbolehkan beroperasi di YIA antara lain Damri, Taksi Rajawali dan jasa Arowisata. TOKP sendiri sudah menjalin kerjasama dengan Arowisata, sehingga menurutnya itu sudah masuk dalam kendaraan yang boleh beroperasi di bandara tersebut. Andi berharap, pengelola YIA mengeluarkan aturan yang jelas ihwal transportasi bandara. Jangan sampai peristiwa seperti ini terulang kembali.

Ancam demo

Front Independen Driver Online Indonesia (FI) mengancam akan turun ke jalan jika benar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus, mulai diberlakukan pada Selasa (18/6/2019) lalu.

Presiden FI, Sabar Gimbal mengatakan telah menyiapkan sejumlah rencana untuk merespons mengenai peraturan terbaru itu.

“Saya berencana akan turun ke jalan, langsung ke Istana Negara untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas kegaduhan ini. Semoga bisa dalam waktu dekat ini. Kami ingin menyadarkan pemerintah yang selama ini hanya melihat dari sisi aplikasi dan konsumen saja. Tidak melihat dari sisi kami sebagai pelaku di jalanan,” ucap Gimbal, Selasa lalu.

Selain itu, FI juga akan cara mengedukasi masyarakat dan pemerintah. Upaya itu misalnya melakukan pendekatan secara akademik dan birokrasi.

Dikatakan Gimbal sebagian driver di seluruh Indonesia mulai gelisah dan melawan. Pada intinya, mereka berjuang meminta pemerintah aturan angkutan sewa khusus mengarah pada aplikator bukan driver dan kendaraannya saja.

Meski menolak aturan tersebut, FI membebaskan anggotanya, bagi yang mau menolak atau pun mengurus perizinan tetapi tetap diakomodasi. Secara prinsip perjuangan FI tetap akan melawan ketika ada penindasan terhadap mitra driver online individu, termasuk Permenhub No 118 Tahun 2018 yang dianggapnya masih belum berpihak terhadap mitra pengemudi.

“Permenhub No.118 kami anggap justru melepaskan banyak tanggung jawab dari pihak aplikator terhadap mitranya maupun kewajiban terhadap negara. Peraturan ini sangat memungkinkan celah bagi banyak pihak untuk melakukan pungli terhadap mitra driver,” ucapnya.

Tanggung Jawab Kominfo

Ia juga menyinggung Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) sebagai pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab dalam konteks bisnis aplikasi transportasi daring ini. Sebab merekalah pihak pemberi izin aplikasi. Ia menilai Kominfo tidak pernah mengevaluasi terhadap mitra pelaku, hanya dari sisi konsumen.

Dari sejumlah tuntutan permintaan yang diajukan beberapa waktu lalu, dia menilai belum ada tindak lanjut dari pihak Kominfo untuk bersedia berdiskusi dengan pihaknya. Hal tersebut dinilai semakin menunjukkan kelemahan pemerintah seolah-olah ada pembiaran atas aturan yang lemah ini.

“Permenhub No.118 diberlakukan untuk angkutan umum saja, bukan angkutan privat seperti kami. Kami meminta pemerintah membuat aturan khusus yang kompherehensif, dan menyeluruh. Bukan mengatur sebelah pihak sperti saat ini,” ucapnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Sigit Sapto Raharjo mengatakan saat ini memang belum ada penegakan hukum terkait aturan tersebut. “Belum ada penegakan hukum. Cuma paling teguran biasa yang parkir bukan di tempatnya,” ucap Sigit.

Saat ini, Sigit menuturkan pengemudi yang sudah mendaftar ada sekitar 3.000 orang dan yang memenuhi syarata baru sekitar 64 orang, dari total sekitar 8.000 pengemudi di DIY. Untuk pengemudi yang masih menolak aturan itu, dia terus melakukan pendekatan dan komunikasi. Saat ini juga dikatakannya masih terus operasional.

“Kalau saya kan nanti bagaimana sudah diterapkan, selaku Dishub mereka menjadi anak asuh saya menjadi legal bagaimanapun kalau ada apa-apa memecahkan secara bersama-sama,” katanya.

Load More