SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Wonosari akan membacakan vonis terhadap Mahardika Wirabuana Krisna Murti, terdakwa kasus perusakan dan pembakaran surat suara Pemilu 2019. Sidang dengan agenda pembacaan vonis akan dilakukan pada Senin (24/6/2019) besok.
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto, mengatakan pihaknya menyerahkan kasus perusakan dan pembakaran surat suara ke majelis hakim.
Menurutnya, dari sisi proses Bawaslu sudah melakukan tugas untuk memeriksa dan mengkaji terkait dengan pidana pelanggaran pemilu.
“Kita serahkan ke hakim dan apapun hasilnya, kami akan menghormati putusan tersebut,” kata Sudarmanto seperti diberitakan harianjogja.com - jaringan Suara.com, Minggu (23/6/2019).
Proses pembuktian dugaan tindak pidana pemilu, kata Sudarmanto, sudah dilaksanakan secara maraton. Sidang itu mulai digelar pada Senin (17/6) dan rencananya berakhir pada Senin (24/6) besok, dengan agenda pembacaan vonis.
Sudarmanto menuturkan, tahapan sidang sama seperti kasus pidana lainnya. Selain pemeriksaan terhadap saksi maupun pelaku, juga dibacakan tuntutan terhadap ancaman pelanggaran. Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuat pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
“Pledoi dibacakan pada Kamis [20/6]. Di dalam pembelaan ini, terdakwa meminta keringanan hukuman,” katanya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang ada terdakwa terbukti melanggar Pasal 531 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
Merujuk pasal ini, terdakwa terancam hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta.
Baca Juga: Desak PPDB SMA Ditunda, Wali Murid di Yogyakarta Gelar Aksi Damai
Meski demikian, kata Ari, JPU tidak menerapkan ancaman maksimal. Pasalnya di dalam sidang terdakwa hanya dituntut satu bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider kurungan satu bulan.
“Terdakwa kooperatif selama proses sidang berlansung. Selain itu, tuntutan juga sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul ini.
Berita Terkait
-
SMRC: Mayoritas Masyarakat Anggap Pemilu 2019 Jurdil
-
KPU Terima Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2019
-
9 Parpol Pemilu 2019 Tak Laporkan Identitas Penyumbang Dana, Ini Datanya
-
Sebut Pemilu 2019 Terburuk, Komisioner KPU Nilai BW Ahistoris
-
Gedung MK Jadi Prioritas Utama Pengamanan Polisi Setelah Pemilu 2019
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha