SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Wonosari akan membacakan vonis terhadap Mahardika Wirabuana Krisna Murti, terdakwa kasus perusakan dan pembakaran surat suara Pemilu 2019. Sidang dengan agenda pembacaan vonis akan dilakukan pada Senin (24/6/2019) besok.
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto, mengatakan pihaknya menyerahkan kasus perusakan dan pembakaran surat suara ke majelis hakim.
Menurutnya, dari sisi proses Bawaslu sudah melakukan tugas untuk memeriksa dan mengkaji terkait dengan pidana pelanggaran pemilu.
“Kita serahkan ke hakim dan apapun hasilnya, kami akan menghormati putusan tersebut,” kata Sudarmanto seperti diberitakan harianjogja.com - jaringan Suara.com, Minggu (23/6/2019).
Baca Juga: Desak PPDB SMA Ditunda, Wali Murid di Yogyakarta Gelar Aksi Damai
Proses pembuktian dugaan tindak pidana pemilu, kata Sudarmanto, sudah dilaksanakan secara maraton. Sidang itu mulai digelar pada Senin (17/6) dan rencananya berakhir pada Senin (24/6) besok, dengan agenda pembacaan vonis.
Sudarmanto menuturkan, tahapan sidang sama seperti kasus pidana lainnya. Selain pemeriksaan terhadap saksi maupun pelaku, juga dibacakan tuntutan terhadap ancaman pelanggaran. Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuat pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
“Pledoi dibacakan pada Kamis [20/6]. Di dalam pembelaan ini, terdakwa meminta keringanan hukuman,” katanya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang ada terdakwa terbukti melanggar Pasal 531 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
Merujuk pasal ini, terdakwa terancam hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta.
Baca Juga: Catat! Taksi Online Tidak Boleh Ambil Penumpang di Bandara YIA Yogyakarta
Meski demikian, kata Ari, JPU tidak menerapkan ancaman maksimal. Pasalnya di dalam sidang terdakwa hanya dituntut satu bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider kurungan satu bulan.
“Terdakwa kooperatif selama proses sidang berlansung. Selain itu, tuntutan juga sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul ini.
Berita Terkait
-
SMRC: Mayoritas Masyarakat Anggap Pemilu 2019 Jurdil
-
KPU Terima Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2019
-
9 Parpol Pemilu 2019 Tak Laporkan Identitas Penyumbang Dana, Ini Datanya
-
Sebut Pemilu 2019 Terburuk, Komisioner KPU Nilai BW Ahistoris
-
Gedung MK Jadi Prioritas Utama Pengamanan Polisi Setelah Pemilu 2019
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY