SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Wonosari akan membacakan vonis terhadap Mahardika Wirabuana Krisna Murti, terdakwa kasus perusakan dan pembakaran surat suara Pemilu 2019. Sidang dengan agenda pembacaan vonis akan dilakukan pada Senin (24/6/2019) besok.
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto, mengatakan pihaknya menyerahkan kasus perusakan dan pembakaran surat suara ke majelis hakim.
Menurutnya, dari sisi proses Bawaslu sudah melakukan tugas untuk memeriksa dan mengkaji terkait dengan pidana pelanggaran pemilu.
“Kita serahkan ke hakim dan apapun hasilnya, kami akan menghormati putusan tersebut,” kata Sudarmanto seperti diberitakan harianjogja.com - jaringan Suara.com, Minggu (23/6/2019).
Baca Juga: Desak PPDB SMA Ditunda, Wali Murid di Yogyakarta Gelar Aksi Damai
Proses pembuktian dugaan tindak pidana pemilu, kata Sudarmanto, sudah dilaksanakan secara maraton. Sidang itu mulai digelar pada Senin (17/6) dan rencananya berakhir pada Senin (24/6) besok, dengan agenda pembacaan vonis.
Sudarmanto menuturkan, tahapan sidang sama seperti kasus pidana lainnya. Selain pemeriksaan terhadap saksi maupun pelaku, juga dibacakan tuntutan terhadap ancaman pelanggaran. Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuat pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
“Pledoi dibacakan pada Kamis [20/6]. Di dalam pembelaan ini, terdakwa meminta keringanan hukuman,” katanya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang ada terdakwa terbukti melanggar Pasal 531 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
Merujuk pasal ini, terdakwa terancam hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta.
Baca Juga: Catat! Taksi Online Tidak Boleh Ambil Penumpang di Bandara YIA Yogyakarta
Meski demikian, kata Ari, JPU tidak menerapkan ancaman maksimal. Pasalnya di dalam sidang terdakwa hanya dituntut satu bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider kurungan satu bulan.
Berita Terkait
-
Gus Miftah Pernah Sindir Prabowo di Pemilu 2019, Netizen Langsung Sebut Penjilat
-
Beberkan Data, Jimly Asshiddiqie: Apakah Pemilu 2019 Tidak Lebih Buruk?
-
Kominfo Akui Pemilu 2024 Lebih Kalem Ketimbang 2019, Cuma Buzzer yang Berisik
-
Cerita Suhartono Obati Caleg Stres: Kalah di Pemilu, Uang Habis Ditinggal Anak-Istri
-
Kisah Harun Al Rasyid: Korban Tewas Kerusuhan Pemilu 2019 yang Disinggung Anies di Debat
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir