SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Wonosari akan membacakan vonis terhadap Mahardika Wirabuana Krisna Murti, terdakwa kasus perusakan dan pembakaran surat suara Pemilu 2019. Sidang dengan agenda pembacaan vonis akan dilakukan pada Senin (24/6/2019) besok.
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto, mengatakan pihaknya menyerahkan kasus perusakan dan pembakaran surat suara ke majelis hakim.
Menurutnya, dari sisi proses Bawaslu sudah melakukan tugas untuk memeriksa dan mengkaji terkait dengan pidana pelanggaran pemilu.
“Kita serahkan ke hakim dan apapun hasilnya, kami akan menghormati putusan tersebut,” kata Sudarmanto seperti diberitakan harianjogja.com - jaringan Suara.com, Minggu (23/6/2019).
Proses pembuktian dugaan tindak pidana pemilu, kata Sudarmanto, sudah dilaksanakan secara maraton. Sidang itu mulai digelar pada Senin (17/6) dan rencananya berakhir pada Senin (24/6) besok, dengan agenda pembacaan vonis.
Sudarmanto menuturkan, tahapan sidang sama seperti kasus pidana lainnya. Selain pemeriksaan terhadap saksi maupun pelaku, juga dibacakan tuntutan terhadap ancaman pelanggaran. Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuat pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
“Pledoi dibacakan pada Kamis [20/6]. Di dalam pembelaan ini, terdakwa meminta keringanan hukuman,” katanya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang ada terdakwa terbukti melanggar Pasal 531 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
Merujuk pasal ini, terdakwa terancam hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta.
Baca Juga: Desak PPDB SMA Ditunda, Wali Murid di Yogyakarta Gelar Aksi Damai
Meski demikian, kata Ari, JPU tidak menerapkan ancaman maksimal. Pasalnya di dalam sidang terdakwa hanya dituntut satu bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider kurungan satu bulan.
“Terdakwa kooperatif selama proses sidang berlansung. Selain itu, tuntutan juga sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul ini.
Berita Terkait
-
SMRC: Mayoritas Masyarakat Anggap Pemilu 2019 Jurdil
-
KPU Terima Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2019
-
9 Parpol Pemilu 2019 Tak Laporkan Identitas Penyumbang Dana, Ini Datanya
-
Sebut Pemilu 2019 Terburuk, Komisioner KPU Nilai BW Ahistoris
-
Gedung MK Jadi Prioritas Utama Pengamanan Polisi Setelah Pemilu 2019
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran