SuaraJogja.id - Sejumlah wali murid di Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar aksi simpatik untuk memprotes kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPBD tingkat SMA/SMK, Minggu (23/6/2019).
Tergabung dalam Forum Masyarakat Yogya Istimewa Peduli Pendidikan (Formayo), para orang tua menggelar aksi di perempatan Tugu DIY.
Ketua Formayo Najib M Saleh mengatakan, mereka meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan zonasi dalam sistem PPDB.
"Ini aksi damai orang tua siswa yang minta peninjauan terkait zonasi PPDB. Kami mengeluhkan radius zonasi yang berbasis kelurahan. Seharusnya, radius zonasi itu bisa diperluas menjadi 5 kilometer dari rumah ke sekolah," kata Najib.
Mereka beralasan, radius 5 Km lebih memungkinkan anak-anak mereka berkompetisi memperebutkan bangku sekolah. Terlebih, tak semua kelurahan di DIY memunyai SMA atau SMK.
"Itu buat yang di kota ya 5 Km, kalau di kabupaten mungkin radiusnya lebih dari itu,” tukasnya.
Selain meminta perluasan zonasi hingga 5 kilometer, Formayo meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY segera memperbaiki petunjuk teknis pelaksaan PPDB DIY, dengan menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2019.
Najib mengatakan, dalam revisi Permendikbud No. 51 tahun 2018 terdapat beberapa ketentuan baru. Salah satunya berupa penambahan kuota Jalur Prestasi sebesar 15 persen.
“Kami meminta kategori prestasi di tambah 15 persen. Karena kan yang sekarang 5 persen, kemudian menteri sudah merevisi permen memberi peluang kepada daerah, mengenai jalur prestasi itu bisa antara 5 sampai 15 persen," katanya.
Baca Juga: Sistem Zonasi PPDB Menguntungkan Sekolah Pinggiran
Najib menambahkan, siswa berprestasi DIY tidak sedikit. Mereka sudah mati-matian belajar namun cita-citanya masuk ke SMA/SMK yang sesuai minat kandas karena kecilnya peluang Jalur Prestasi.
"Artinya kalau ada zonasi ini dia tertutup karena Cuma ada tiga pilihan, yang tiga-tiganya belum tentu sesuai," tambah Najib.
Tunda Pendaftaran
Formayo juga meminta Disdikpora DIY menunda proses pendaftaran PPDB SMA/SMK DIY 2019 yang akan dimulai pada Senin sampai Rabu (24-26/6) pekan depan.
"Kami meminta waktu pendaftaran diundur, karena untuk mengubah persentase itu menurut keterangan yang kami terima itu kan harus mengubah SK Gubernur," kata Najib.
Menurut Najib, Pergub Nomor 30 Tahun 2019 mengenai PPDB Tahun 2019 masih mengikuti Permen yang belum direvisi. Salah satunya poin yang dipemasalahkannya jalur prestasi masih diangka lima persen.
Berita Terkait
-
Sistem Zonasi PPDB Menguntungkan Sekolah Pinggiran
-
Cerita Sedih Siswi Surabaya, Nilai UN 24 Tapi Gagal Masuk SMP Negeri
-
Ribut PPDB Surabaya Tak Juga Selesai, Massa Geruduk Rumah Wali Kota Risma
-
Tuntutan Tak Dipenuhi, Massa Wali Murid Ancam Menginap di Kantor Dindik
-
Geruduk Kantor Dindik Surabaya, Massa Wali Murid Sempat Ingin Blokir Jalan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha