SuaraJogja.id - Sejumlah wali murid di Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar aksi simpatik untuk memprotes kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPBD tingkat SMA/SMK, Minggu (23/6/2019).
Tergabung dalam Forum Masyarakat Yogya Istimewa Peduli Pendidikan (Formayo), para orang tua menggelar aksi di perempatan Tugu DIY.
Ketua Formayo Najib M Saleh mengatakan, mereka meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan zonasi dalam sistem PPDB.
"Ini aksi damai orang tua siswa yang minta peninjauan terkait zonasi PPDB. Kami mengeluhkan radius zonasi yang berbasis kelurahan. Seharusnya, radius zonasi itu bisa diperluas menjadi 5 kilometer dari rumah ke sekolah," kata Najib.
Mereka beralasan, radius 5 Km lebih memungkinkan anak-anak mereka berkompetisi memperebutkan bangku sekolah. Terlebih, tak semua kelurahan di DIY memunyai SMA atau SMK.
"Itu buat yang di kota ya 5 Km, kalau di kabupaten mungkin radiusnya lebih dari itu,” tukasnya.
Selain meminta perluasan zonasi hingga 5 kilometer, Formayo meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY segera memperbaiki petunjuk teknis pelaksaan PPDB DIY, dengan menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2019.
Najib mengatakan, dalam revisi Permendikbud No. 51 tahun 2018 terdapat beberapa ketentuan baru. Salah satunya berupa penambahan kuota Jalur Prestasi sebesar 15 persen.
“Kami meminta kategori prestasi di tambah 15 persen. Karena kan yang sekarang 5 persen, kemudian menteri sudah merevisi permen memberi peluang kepada daerah, mengenai jalur prestasi itu bisa antara 5 sampai 15 persen," katanya.
Baca Juga: Sistem Zonasi PPDB Menguntungkan Sekolah Pinggiran
Najib menambahkan, siswa berprestasi DIY tidak sedikit. Mereka sudah mati-matian belajar namun cita-citanya masuk ke SMA/SMK yang sesuai minat kandas karena kecilnya peluang Jalur Prestasi.
"Artinya kalau ada zonasi ini dia tertutup karena Cuma ada tiga pilihan, yang tiga-tiganya belum tentu sesuai," tambah Najib.
Tunda Pendaftaran
Formayo juga meminta Disdikpora DIY menunda proses pendaftaran PPDB SMA/SMK DIY 2019 yang akan dimulai pada Senin sampai Rabu (24-26/6) pekan depan.
"Kami meminta waktu pendaftaran diundur, karena untuk mengubah persentase itu menurut keterangan yang kami terima itu kan harus mengubah SK Gubernur," kata Najib.
Menurut Najib, Pergub Nomor 30 Tahun 2019 mengenai PPDB Tahun 2019 masih mengikuti Permen yang belum direvisi. Salah satunya poin yang dipemasalahkannya jalur prestasi masih diangka lima persen.
Berita Terkait
-
Sistem Zonasi PPDB Menguntungkan Sekolah Pinggiran
-
Cerita Sedih Siswi Surabaya, Nilai UN 24 Tapi Gagal Masuk SMP Negeri
-
Ribut PPDB Surabaya Tak Juga Selesai, Massa Geruduk Rumah Wali Kota Risma
-
Tuntutan Tak Dipenuhi, Massa Wali Murid Ancam Menginap di Kantor Dindik
-
Geruduk Kantor Dindik Surabaya, Massa Wali Murid Sempat Ingin Blokir Jalan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja