SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul mengklaim tidak ada lagi jatah anak guru dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020. Sebagai gantinya, penerimaan dimaksimalkan melalui jalur zonasi.
Kepala Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rasyid, mengatakan penerimaan siswa baru tingkat SMP dan sederajat berlangsung selama dua hari mulai Senin (1/7/2019) hingga Selasa (2/7/2019). Adapun model penerimaan menggunakan sistem online.
Dia menjelaskan, PPDB tahun ini ada sedikit perbedaan penyelenggaran di tahun lalu. Hal itu terlihat dari dihapuskannya kuota anak guru. Sebagai gambaran, sambung Bahron, dalam PPDB 2018 diberikan jatah untuk anak guru.
"Kalau dulu setiap guru bisa memasukkan anaknya di sekolah tempat mengajar. Tapi sekarang kuota itu tidak ada lagi," kata Bahron seperti dilansir Harianjogja.com--jaringan Suara.com, Minggu (30/6/2019).
Baca Juga: Geram Tak Bisa Akses Hasil Kelulusan, Wali Murid: PPDB Banten Semrawut!
Menurut dia, PPDB di tahun ini akan dimaksimalkan melalui jalur zonasi. Untuk jalur prestasi hanya menyediakan porsi 5 persen dari total penerimaan di setiap sekolah.
"Di DIY sudah sepakat kuota prestasi hanya lima persen dan nantinya dalam PPDB kuota terbanyak melalui jalur zonasi," terangnya.
Mantan Kepala Bidang Pendidikan Menengah ini menjelaskan dengan jalur zonasi penerimaan akan memperhatikan jarak rumah dengan sekolah. Semakin dekat jaraknya, maka peluang calon diterima semakin besar.
"Berapa pun nilainya akan diterima jika jarak rumah dengan sekolah sangat dekat," kata dia.
Bahron menambahkan di dalam PPDB ini para wali murid tidak perlu khawatir anaknya tidak mendapatkan sekolah. Pasalnya, dari sisi ketersediaan kursi lebih banyak ketimbang jumlah lulusan siswa di tingkat sekolah dasar. “Semua dapat ditampung karena memang jumlah kursinya lebih banyak,” katanya.
Baca Juga: Orang Tua Siswa Senang, Kuota Zona Prestasi PPDB SMA di Jateng 35 Persen
Kepala SMP Negeri 1 Karangmojo, Suhartati, mengatakan jajarannya tidak mempermasalahkan penghapusan kuota untuk anak guru. Menurut dia sesuai dengan petunjuk teknis dalam PPDB, jalur penerimaan melalui zonasi, prestasi dan kepindahan orang tua.
Berita Terkait
-
Serem! Video Ulat Jati 'Kuasai' Jalanan Gunungkidul, Benarkah Musim Ulat Tiba?
-
Viral! Pemotor 'Bersenjata' di Gunungkidul Dikira Klitih, Ternyata Musuhnya Ulat Jati
-
Lekat dengan Sutrisna Wibawa, dari Kariernya di Dunia Pendidikan hingga Terjun ke Politik
-
Dapat Rekomendasi dari DPP Gerindra, Sutrisna Wibawa dan Sumanto Siap Maju di Pilkada Gunungkidul
-
Ruang Aksi Muda: Kolaborasi GSM dan Milenial Bergerak, Hadirkan Pembelajaran Inspiratif di Gunungkidul
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Cermati Dominasi KIM Plus di Pilkada 2024, Sudirman Said: Konsekuensi Pilpres Kemarin
-
Menang Hasil Quick Count Pilkada Gunungkidul, Pendukung Endah-Joko Cukur Gundul
-
Tanggapi Rencana Kepindahan Mary Jane, Jusuf Kalla Sebut Bisa Kurangi Beban Indonesia
-
Pasca Pilkada 2024, Jusuf Kalla sebut Minimnya Konflik Bukti Demokrasi di Indonesia telah Dewasa
-
Pilkada di DIY Lancar, Tapi Sleman Diwarnai Bagi-Bagi Uang Saat Pencoblosan