Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 09 Juli 2019 | 13:28 WIB
Polisi saat merilis kasus prostitusi online dengan tersangka berinisial AA. (Suara.com/R. Ali)

SuaraJogja.id - AA, pemuda yang masih berstatus mahasiswa diringkus polisi lantaran terlibat dalam kasus prostitusi online. Dalam kasus ini, warga asal Jambi Timur itu berperan sebagai mucikari.

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Sleman Ipda Apfryyadi Pratama Bariang mengatakan, selama menjalankan bisnis esek-esek itu, AA mempromosikan wanita PSK di jejaring media sosial, Twitter.

"Telah berhasil kami tangkap satu orang mucikari yang mana menggunakan sarana media online untuk menjalankan kegiatan prostitusinya," ujar Apfryyadi kepada awak media Selasa (9/7/2019).

Barang bukti kasus prostitusi online. (Suara.com/Rahmat Ali).

Dalam mempromosikan layanan seks ini, AA mengelola sebuah akun Twitter dengan akun Mecca95@mecca951. Dalam akun tersebut, AA memajang foto-foto PSK yang siap melayani hasrat para lelaki hidung belang.

Baca Juga: Lagi Teler, Residivis Diciduk Bersama Perempuan Muda di Kamar Hotel

Pemuda itu mematok harga sebesar Rp 500 ribu untuk setiap PSK dengan durasi waktu kencan selama satu jam.

"Ini di iklannya sendiri ditawarkan Rp 500 ribu. Tertulis satu kali 500 maksimal satu jam. Dari transaksinya baru di posting 2 jam," tambahnya.

Setiap ada pelanggan yang berminat, pemuda tersebut akan mendapatkan bayaran sebesar 25 persen dari harga yang telah disepakati.

"Dia (AA) dengan dengan menampilkan foto seseorang (PSK) kemudian menampilkan harga yang ditawarkan untuk kegiatan prostitusinya. Kemudian itu di-share, sehingga masyarakat yang mengakses akun ini bisa memesan dan berkomunikasi langsung dengan mucikarinya," katanya.

Setelah dilakukan pendalaman dari laporan yang diterima polisi, AA kemudian dibekuk saat sedang berada di sebuah hotel beralamat di Jalan Wahid Hasyim Nologaten No 41, Dabag, Condongcatur, Depok Sleman pada Selasa (24/6/2019) lalu.

Baca Juga: Jokowi Kasih Diskon Pajak 300 Persen ke Badan Usaha Pengembangan SDM

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia baru kali pertama melakukan kejahatannya karena motif ekonomi. 

Dari hasil kejahatan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa dua buah bungkus kondom merek sutra, dua buah kondom yang sudah digunakan, handphone merek Oppo F1s tipe A1601 warna rose gold, handphone iPhone 8 plus warna rose gold, handphone iPhone 8 plus warna merah serta uang tunai sebesar Rp 600 ribu rupiah.

Akibat dari kejahatannya, pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.

Kontributor : Rahmad Ali

Load More