SuaraJogja.id - AA, pemuda yang masih berstatus mahasiswa diringkus polisi lantaran terlibat dalam kasus prostitusi online. Dalam kasus ini, warga asal Jambi Timur itu berperan sebagai mucikari.
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Sleman Ipda Apfryyadi Pratama Bariang mengatakan, selama menjalankan bisnis esek-esek itu, AA mempromosikan wanita PSK di jejaring media sosial, Twitter.
"Telah berhasil kami tangkap satu orang mucikari yang mana menggunakan sarana media online untuk menjalankan kegiatan prostitusinya," ujar Apfryyadi kepada awak media Selasa (9/7/2019).
Dalam mempromosikan layanan seks ini, AA mengelola sebuah akun Twitter dengan akun Mecca95@mecca951. Dalam akun tersebut, AA memajang foto-foto PSK yang siap melayani hasrat para lelaki hidung belang.
Baca Juga: Lagi Teler, Residivis Diciduk Bersama Perempuan Muda di Kamar Hotel
Pemuda itu mematok harga sebesar Rp 500 ribu untuk setiap PSK dengan durasi waktu kencan selama satu jam.
"Ini di iklannya sendiri ditawarkan Rp 500 ribu. Tertulis satu kali 500 maksimal satu jam. Dari transaksinya baru di posting 2 jam," tambahnya.
Setiap ada pelanggan yang berminat, pemuda tersebut akan mendapatkan bayaran sebesar 25 persen dari harga yang telah disepakati.
"Dia (AA) dengan dengan menampilkan foto seseorang (PSK) kemudian menampilkan harga yang ditawarkan untuk kegiatan prostitusinya. Kemudian itu di-share, sehingga masyarakat yang mengakses akun ini bisa memesan dan berkomunikasi langsung dengan mucikarinya," katanya.
Setelah dilakukan pendalaman dari laporan yang diterima polisi, AA kemudian dibekuk saat sedang berada di sebuah hotel beralamat di Jalan Wahid Hasyim Nologaten No 41, Dabag, Condongcatur, Depok Sleman pada Selasa (24/6/2019) lalu.
Baca Juga: Jokowi Kasih Diskon Pajak 300 Persen ke Badan Usaha Pengembangan SDM
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia baru kali pertama melakukan kejahatannya karena motif ekonomi.
Dari hasil kejahatan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa dua buah bungkus kondom merek sutra, dua buah kondom yang sudah digunakan, handphone merek Oppo F1s tipe A1601 warna rose gold, handphone iPhone 8 plus warna rose gold, handphone iPhone 8 plus warna merah serta uang tunai sebesar Rp 600 ribu rupiah.
Akibat dari kejahatannya, pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.
Kontributor : Rahmad Ali
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan