SuaraJogja.id - Situs bersejarah bekas jembatan perlintasan kereta api di atas aliran Sungai Bedog Desa Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi sasaran aksi vandalisme.
Padahal, bekas jembatan tersebut termasuk dalam bangunan cagar budaya (BCB) yang diresmikan oleh Gubenur DIY Sri Sultan HB X pada tahun 2008 silam
"Saat ini kondisinya penuh dengan coretan tangan jahil, padahal baru selesai dicat ulang," kata Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman Aji Wulantara seperti dilansir Antara di Sleman, Selasa (9/7/2019).
Beberapa bagian bangunan yang menjadi sasaran vandalisme tersebut, jelas Aji, terdapat di tiang penyangga sisi barat maupun timur.
"Belum ada satu bulan bagian jembatan dicat ulang, tapi saat ini sudah penuh coretan-coretan," katanya.
Saat ini bangunan jembatan Pangukan masih terlihat utuh dengan potongan rel yang masih terpasang pada jembatan, lengkap dengan bantalannya.
Jembatan ini menjadi satu-sarunya jembatan di Indonesia yang menggunakan sistem roll dan engsel yang dibuat oleh Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS).
Jembatan Pangukan dibangun dari lempengan dan batang-batang besi baja yang disambung dengan sistem mur, baut, dan las. Panjang rangka jembatan sekitar 30 meter dan lebar jembatan sekitar 2,5 meter. Jembatan membentang di atas Sungai Bedog pada ketinggian sekitar 20 meter
Aji Wulantara menambah, keberadaan cagar budaya pada dasarnya harus diayomi, karena merupakan bagian dari sejarah. Adanya vandalisme sangat mengganggu dan merusak.
Baca Juga: Ditetapkan Cagar Budaya, Atap Eks Hotel Tugu Milik Adik Soeharto Roboh
"Lokasi Jembatan Pangukan yang ada di daerah pinggiran merangsang orang untuk berbuat jahil. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif," katanya.
Aji mengatakan, pihaknya akan segera membersihkan BCB Jembatan Pangukan dari coretan-coretan vandalisme.
"Nanti juga dipasangi lampu yang lebih terang dan juga papan peringatan," katanya.
Ia mengatakan, pelaku vandalisme pada cagar budaya dapat dikenakan hukuman berat. Sebab perbuatan itu termasuk merusak. Aturannya ada di UU 11/2010 tentang Cagar Budaya di Pasal 105.
"Hukuman bisa sampai 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp500 juta, paling banyak Rp5 miliar," katanya.
Secara keseluruhan, kata dia, saat ini, kondisi cagar budaya di Sleman cukup baik dan masyarakat diminta untuk turut menjaga cagar budaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Hanya Main 8 Menit di Utrecht, Miliano Jonathans Batal Ambil Sumpah WNI
- Jam Tangan Rp11,7 M Ahmad Sahroni Dikembalikan, Ibu Penjarah: Saya Juga Bingung Cara Pakainya
- Netizen Berbalik Kasihan ke Uya Kuya, Video Joget Kegirangan Gaji Rp 3 Juta Sehari Ternyata Editan
- Pastikan Gelar Demo 2 September 2025, BEM SI Bawa 11 Tunturan 'Indonesia Cemas', Ini Isinya
Pilihan
-
Lupakan Merek Impor? 7 Sepatu Lari Lokal Ini Kualitasnya Bikin Kaget
-
Buang Peluang! Timnas Indonesia U-23 Ditahan Laos
-
Dulu Dicibir Soal Demo, Sekarang Cinta Laura Jadi 'Suara Hati' Netizen
-
Kick Off Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 vs Laos
-
Karier Berliku Adrian Wibowo: Dari Galang Dana Rp39 Juta Hingga Dipanggil Timnas Indonesia
Terkini
-
Yogyakarta Jadi Tujuan Pengungsian? Kota Lain Rusuh, Hotel di Jogja Malah Penuh
-
Dompet Langsung Gendut! Ini Cara Cepat Klaim Saldo DANA Kaget & Hindari Penipuan
-
Polres Bantul Tangkap 101 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Diciduk dalam 8 Bulan
-
"Reset System": Grafiti Kritik Aparat di Jogja Raib! Seniman Mengaku Didatangi Orang Tak Dikenal
-
6 Korban Demo Ricuh di Jogja masih Dirawat: Kondisi Terkini & Update dari RSUP Dr Sardjito