SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) pada Kamis (3/7/2025) hari ini.
Para WNA dari berbagai negara itu dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.
"Sebanyak 14 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara telah dideportasi ke negara asalnya setelah terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, dalam keterangannya, Kamis.
Disampaikan Tedy, dari 14 WNA tersebut, 12 di antaranya merupakan warga negara Filipina.
Mereka dideportasi usai menyalahgunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang seharusnya digunakan untuk wisata atau kunjungan keluarga. Namun malah digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai.
"Tindakan semacam ini, berpotensi merugikan dari sisi Penerimaan Negara," ucapnya.
Selain itu, satu warga negara Kanada turut dideportasi sebab tidak melaporkan perubahan penjaminnya. Padahal, menurut Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin wajib melaporkan setiap perubahan data diri.
"Kelalaian ini bukan sekadar administratif, melainkan bisa mempersulit pengawasan dan berpotensi menimbulkan risiko data," imbuhnya.
Kemudian kasus lain melibatkan seorang warga negara Korea Selatan yang juga melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Baca Juga: Waspada TPPO, Imigrasi DIY Perketat Pengawasan Orang Asing di Tengah Lonjakan Kedatangan WNA
Tedy menegaskan bahwa pendeportasian dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan ketertiban.
"Setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tanpa terkecuali, memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan keimigrasian," ujarnya.
Ia menambahkan, pelanggaran sekecil apa pun tidak akan ditoleransi. Kejadian ini menegaskan bahwa Kantor Imigrasi bertindak tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan bagi semua pihak.
"Pendeportasian yang kami lakukan hari ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apa pun. Langkah ini kami ambil semata-mata demi menjaga kedaulatan hukum negara dan ketertiban di tengah masyarakat," tegasnya.
Senada, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Yogyakarta, Adrianus Sefta Tarigan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah DIY.
"Kami akan terus mengoptimalkan upaya pengawasan kami, baik melalui jalur intelijen maupun operasi lapangan, untuk mendeteksi setiap aktivitas WNA yang berpotensi melanggar hukum," ujar Sefta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
BJLB1 Jadi Tonggak Penting Pengembangan Investasi Syariah di Pasar Modal Nasional
-
Dari Luka Jadi Cahaya: Resep Hati 'Glowing' ala DRW Skincare dan Ustaz Hilman Fauzi
-
Perusahaan Skincare Resmikan Klinik Baru di Yogyakarta, Siap Bangun Pabrik pada Tahun Depan
-
DANA Kaget Spesial Warga Jogja: Akhir Pekan Cuan Rp199 Ribu, Sikat Linknya!
-
10 Kuliner Hidden Gem Jogja yang Wajib Dicoba, Cocok Buat Jalan Santai Akhir Pekan