SuaraJogja.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAK (41) ditangkap dan segera dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
Hal itu menyusul yang bersangkutan telah terbukti menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor.
Adapun MAK diketahui tercatat sebagai direktur utama sebuah perusahaan dengan komitmen investasi Rp70 miliar. Namun kenyataannya, yang bersangkutan tidak pernah menyetorkan sepeser pun dana investasi itu ke Indonesia.
"Setelah penyelidikan mendalam, terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan usaha dan dokumen yang sah," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
Disampaikan Junita, sudah ada aturan bagi warga negara asing yang akan berinvestasi di Indonesia. Salah satunya ketentuan modal atau kepemilikan saham minimal Rp10 miliar untuk visa tinggal terbatas (VITAS) investor.
"Nah ternyata ini tidak dipenuhi setelah dilakukan pendalaman. Jadi yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan selanjutnya akan dikenai tindakan administratif keimigrasian yaitu pendetensian dan yang selanjutnya akan dideportasi," tegasnya.
"Memang ini visa investor dan izin tinggal investor ini sering menjadi modus bagi warga negara asing untuk tinggal di Indonesia," imbuhnya.
Investasi Nol
Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Sefta Tarigan menambahkan ada sejumlah kejanggalan dari pendalaman yang dilakukan terhadap perusahaan pelaku.
Baca Juga: 5 Aplikasi Investasi Terbaik Tahun Ini, Cocok untuk Pemula!
"Setelah didalami perusahaan itu basisnya di Jakarta tapi wilayah operasionalnya di Jambi. Setelah kami mendalami koordinasi dengan Jakarta koordinasi dengan Jambi, perusahaannya ada dokumennya tapi kegiatannya tidak ada," ucap Sefta.
"Jadi kantornya tidak ada, kegiatannya tidak ada, pegawainya tidak ada tapi untuk dokumen perusahaannya memang diterbitkan dari instansi yang terkait," imbuhnya.
Pelaku pun mengakui bahwa nilai investasi yang diwujudkan itu sampai saat ini tidak ada alias nol rupiah.
"Sudah kami konfirmasi dan yang bersangkutan juga sudah mengakui sendiri bahwa 0 rupiah saat ini yang diwujudkan nilai investasi yang dijanjikan itu 0 rupiah," ungkapnya.
"Jadi belum ada sama sekali melakukan bentuk kegiatan investasi sama sekali sampai saat ini," sambungnya.
Lebih lanjut, diketahui bahwa MAK seharusnya melakukan investasi di Jambi, namun justru menetap di Yogyakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal