Selain itu MAK dilaporkan oleh salah satu universitas di Yogyakarta karena memasuki ruang-ruang kampus tanpa izin dan melakukan aktivitas yang tidak semestinya.
"Awalnya laporannya bermula dari situ tapi setelah didalami ternyata ada kesalahan yang lebih besar dari itu yaitu mengenai izin tinggalnya," tuturnya.
Segera Dideportasi dan Ditangkal
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menambahkan bahwa penangkapan MAK bermula dari laporan masyarakat.
Saat ini, MAK telah didetensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Yogyakarta. Dalam waktu dekat, dia akan dipulangkan ke negara asal dan diusulkan untuk ditangkal, yaitu dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
"Hari ini akan kita lakukan pendeportasian dan tentunya akan diusulkan untuk ditangkal," ujar Tedy.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa visa investor kerap dijadikan modus oleh warga negara asing untuk tinggal di Indonesia secara ilegal. Imigrasi menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan segera menindak pelanggaran serupa.
Penindakan ini sekaligus menegaskan bahwa kebijakan selektif tetap menjadi dasar utama pengawasan orang asing di Indonesia. Hanya orang asing yang bermanfaat, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak mengancam keamanan negara yang diperbolehkan tinggal di wilayah Indonesia.
Selain WNA asal Pakistan, Imigrasi Yogyakarta turut menangkap WNA asal Malaysia dalam waktu yang hampir bersamaan dengan kasus penipuan.
Baca Juga: 5 Aplikasi Investasi Terbaik Tahun Ini, Cocok untuk Pemula!
WNA Malaysia berinisial MHBY (30) yang juga berstatus mahasiswa di salah satu universitas swasta di Yogyakarta itu bahkan menggunakan identitas palsu sebagai anggota kepolisian kerajaan Malaysia untuk memuluskan aksinya.
Kini keduanya akan segera diproses untuk dideportasi ke negara asalnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!
-
Persiapan ke Luar Negeri Lebih Praktis dengan BRI Money Changer di Lokasi Strategis
-
Nandhur Srawung di Jogja: Ajang Jambore Nasional Pemilik Xpander se-Nusantara
-
Dapat Sepeda dari BRI Peduli, Mahesa Semangat ke Sekolah: Tak Lagi Mesti Jalan Kaki Saat Banjir Rob
-
Dapur Warmindo di Sleman Meledak, Tiga Pegawai Terpental Keluar Warung