Selain itu MAK dilaporkan oleh salah satu universitas di Yogyakarta karena memasuki ruang-ruang kampus tanpa izin dan melakukan aktivitas yang tidak semestinya.
"Awalnya laporannya bermula dari situ tapi setelah didalami ternyata ada kesalahan yang lebih besar dari itu yaitu mengenai izin tinggalnya," tuturnya.
Segera Dideportasi dan Ditangkal
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menambahkan bahwa penangkapan MAK bermula dari laporan masyarakat.
Saat ini, MAK telah didetensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Yogyakarta. Dalam waktu dekat, dia akan dipulangkan ke negara asal dan diusulkan untuk ditangkal, yaitu dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
"Hari ini akan kita lakukan pendeportasian dan tentunya akan diusulkan untuk ditangkal," ujar Tedy.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa visa investor kerap dijadikan modus oleh warga negara asing untuk tinggal di Indonesia secara ilegal. Imigrasi menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan segera menindak pelanggaran serupa.
Penindakan ini sekaligus menegaskan bahwa kebijakan selektif tetap menjadi dasar utama pengawasan orang asing di Indonesia. Hanya orang asing yang bermanfaat, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak mengancam keamanan negara yang diperbolehkan tinggal di wilayah Indonesia.
Selain WNA asal Pakistan, Imigrasi Yogyakarta turut menangkap WNA asal Malaysia dalam waktu yang hampir bersamaan dengan kasus penipuan.
Baca Juga: 5 Aplikasi Investasi Terbaik Tahun Ini, Cocok untuk Pemula!
WNA Malaysia berinisial MHBY (30) yang juga berstatus mahasiswa di salah satu universitas swasta di Yogyakarta itu bahkan menggunakan identitas palsu sebagai anggota kepolisian kerajaan Malaysia untuk memuluskan aksinya.
Kini keduanya akan segera diproses untuk dideportasi ke negara asalnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul