SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta memproses deportasi seorang warga negara asing asal India berinisial EH setelah menyelesaikan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
EH yang terjerat kasus penyelundupan 2.800 gram sabu di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada tahun 2013 telah dijemput petugas Imigrasi dan diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (7/3).
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Tedy Riyandi dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan EH langsung diserahkan ke Rudenim Semarang untuk menjalani penahanan sementara hingga seluruh administrasi deportasi rampung.
"Tindakan tegas Imigrasi terhadap orang asing bermasalah diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia," katanya.
Tedy menambahkan EH tidak ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Yogyakarta karena fasilitas tersebut masih dalam renovasi. EH dititipkan di Rudenim Semarang sambil menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.
Untuk memastikan deportasi berjalan sesuai prosedur, Imigrasi Yogyakarta telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India di Jakarta, terutama terkait penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau emergency passport, sebagai dokumen perjalanan EH kembali ke negaranya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Keamanan Rudenim Semarang Dany Astrianto mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara Kantor Imigrasi Yogyakarta dan pihak terkait dalam menangani kasus ini.
"Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Wilayah Hukum Jawa Tengah dan sekitarnya mematuhi peraturan dan norma yang berlaku," kata Dany.
EH dikenakan tindak pidana administratif keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: KAI Daop 6 Yogyakarta Catat 189.504 Tiket Angkutan Lebaran Terjual
Selain itu, warga negara India itu juga mendapat penangkalan dan tidak akan diizinkan kembali masuk ke Indonesia pada masa mendatang.
Berita Terkait
-
Panitia Ramadan Masjid Syuhada Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Pengadaan Takjil Selama Lebaran
-
Ujicoba Sistem Satu Arah Plengkung Gading Dimulai Pekan Depan, Ini Jadwalnya
-
Hujan Deras Akibatkan Sejumlah Sungai di Jogja Meluap, Status Siaga Darurat Bencana Diperpanjang
-
6 Pernyataan Sikap UII Yogyakarta Atas Meningkatnya Pengekangan hingga Kriminalisasi kepada Aktivis sampai Jurnalis
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri
-
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Akan Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Siap Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi