SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta memproses deportasi seorang warga negara asing asal India berinisial EH setelah menyelesaikan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
EH yang terjerat kasus penyelundupan 2.800 gram sabu di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada tahun 2013 telah dijemput petugas Imigrasi dan diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (7/3).
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Tedy Riyandi dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan EH langsung diserahkan ke Rudenim Semarang untuk menjalani penahanan sementara hingga seluruh administrasi deportasi rampung.
"Tindakan tegas Imigrasi terhadap orang asing bermasalah diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia," katanya.
Baca Juga: KAI Daop 6 Yogyakarta Catat 189.504 Tiket Angkutan Lebaran Terjual
Tedy menambahkan EH tidak ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Yogyakarta karena fasilitas tersebut masih dalam renovasi. EH dititipkan di Rudenim Semarang sambil menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.
Untuk memastikan deportasi berjalan sesuai prosedur, Imigrasi Yogyakarta telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India di Jakarta, terutama terkait penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau emergency passport, sebagai dokumen perjalanan EH kembali ke negaranya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Keamanan Rudenim Semarang Dany Astrianto mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara Kantor Imigrasi Yogyakarta dan pihak terkait dalam menangani kasus ini.
"Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Wilayah Hukum Jawa Tengah dan sekitarnya mematuhi peraturan dan norma yang berlaku," kata Dany.
EH dikenakan tindak pidana administratif keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Persembahan Ramadan Istimewa Yogyakarta Marriott Hotel 1001 Nights Ramadan Delights
Selain itu, warga negara India itu juga mendapat penangkalan dan tidak akan diizinkan kembali masuk ke Indonesia pada masa mendatang.
Berita Terkait
-
Siapa Van de Parvert? Pemain Keturunan Medan-Jogja yang Dikontrak Ajax, Jadi Aset Indonesia!
-
Visa Dicabut Jika Dukung Hamas? AS Ancam Deportasi Warga Asing, Termasuk Mahasiswa!
-
PSIM Yogyakarta Hadiahi Erwan Hendarwanto Sekolah AFC Pro
-
BMKG Imbau Masyarakat Waspada Hujan Lebat dan Potensi Cuaca Ekstrem di Kota-kota Ini
-
Evolusi Berkendara Premium, New Honda PCX160 Resmi Mengaspal di Yogyakarta
Terpopuler
- LHKPN Dedi Mulyadi: Punya 116 Tanah di Jawa Barat, Kini Menangis Kejer Lihat Kerusakan Puncak Bogor
- Ingatkan Fans Nikita Mirzani, Lita Gading Bongkar Cara Jebloskan Reza Gladys ke Penjara
- Arahkan Owner Skincare Tutup Mulut Nikita Mirzani, Ngerinya Ucapan dr Oky Pratama: Orang Apa Tuhan
- Mulai Ketar-ketir? Firdaus Oiwobo Mundur Jadi Pengacara Razman: Minta Maaf ke Hotman Paris
- Richard Lee Pelan-Pelan Ajak Istri Masuk Islam, Pakai Strategi Unik
Pilihan
-
Emil Audero vs Maarten Paes, Siapa Paling Banyak Kebobolan?
-
Hasil Liga Inggris: Bruno Fernandes Cetak Gol Indah, MU Tahan Arsenal
-
Dean James Kasih Paham Calvin Verdonk, Cetak Gol Indah ke Gawang NEC Nijmegen
-
Jadwal Imsakiyah Kota Solo Senin 10 Maret 2025, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan
-
Dua Kartu Merah Jadi Bumbu Derita Persija Jakarta di Tangan Arema FC
Terkini
-
Kabupaten Bantul Genjot Ekonomi, Kawasan Industri Piyungan Janjikan Ribuan Lapangan Kerja Baru
-
BMKG Sebut DIY Diterjang Hujan Lebat 3 Hari Berturut-Turut, Ini Prakiraan Lengkapnya
-
Jelajah Rasa Nusantara di Masjid Syuhada Jogja, Buka Puasa dengan Menu Khas dari Sabang Sampai Merauke
-
Kronologi Pelemparan Batu di Ring Road Bantul Janggal? Polisi Temukan Fakta Mengejutkan
-
UGM Siapkan 1500 Porsi Buka Puasa Gratis Plus Sahur, Ini Alasan Maskam UGM Jadi Magnet Mahasiswa