Sementara itu, Kepala Bappeda DIY Budi Wibowo mengungkapkan kesulitan penurunan kemiskinan karena terjadinya inclusion error yaitu kesalahan sasaran penerimaan program. Masyarakat yang sebenarnya tidak berhak justru menerima bantuan alih-alih warga miskin.
"Ada exclusion error, yaitu kesalahan yang terjadi karena orang yang seharusnya menjadi sasaran program pengentasan kemiskinan namun kenyataannya malah tidak menerima," paparnya dalam Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPD) DIY di Kantor Gubernur DIY, Rabu (10/7/2019).
Masalah ini terjadi, menurut Budi karena ketidaksesuaian data dalam pendataan warga miskin. Selain itu kondisi masyarakat yang berubah, yakni sebelumnya miskin menjadi tidak miskin atau sebaliknya. Persoalan lain yang terjadi karena tidak maksimalnya proses verifikasi dan validasi (verivali).
Karena itu kedepan akan dilakukan proses verivali sesuai aturan yang berlaku agar exclusion error tidak terjadi. Hal ini sesuai Permensos No 28 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Baca Juga: Angka Kemiskinan di Indonesia Tinggi, Prabowo: Sudah Lama Elit Tipu-tipu
Sementara Kepala Badan Pusat Statistik(BPS) DIY, JB Priyono mengungkapkan ada peningkatan penilaian untuk penentuan variabel miskin. Kondisi ini berbeda dari aturan sebelumnya yang menentukan anggota masyarakat yang kategori miskin hanya melalui beberapa variable/kriteria.
"Saat ini ada 58 kriteria atau variabel yang menentukan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Percepat Pengentasan Kemiskinan, Kemensos Jalin Sinergi Dengan Kemendagri
-
Bos BP Taskin Ajak Semua Pihak Bersatu Lawan Kemiskinan dan Kelaparan
-
Budiman Sudjatmiko: Pengentasan Kemiskinan Lebih dari Sekadar Bansos
-
Kemenko PMK Anugerahi Penghargaan Atas Aksi Nyata PNM Percepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
-
Jejak Kolonialisme dalam Tindakan Penjarahan: Jajah Bangsa Sendiri?
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Harda-Danang Menang Quick Count Pilkada Sleman 2024, Tim Kawal Rekapitulasi Hingga Penetapan KPU
-
Heroe Poerwadi Kalah di Kandang Sendiri, TPS Kotabaru Pilih Hasto-Wawan
-
Akui Kekalahan di Pilkada Bantul, Paslon Untoro-Wahyudi Datangi Halim-Aris Ucapkan Selamat
-
Hasil Quick Count, Paslon Harda Kiswaya-Danang Maharsa Unggul 62 Persen di Pilkada Sleman
-
Unggul Real Count 44,42 Persen, Hasto Wardoyo-Wawan Klaim Menangi Pilkada Kota Yogyakarta