SuaraJogja.id - Seorang ayah berinisial BS warga kricak, Tegal Rejo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berprofesi sebagai sopir nekat mencuri di rumah milik Sutar Haryanto di Sleman, untuk membayar uang sekolah anaknya.
Menurut pengakuan lelaki berusia 41 tahun itu, ia nekat mencuri untuk membayar biaya sekolah kedua anaknya yang telah menunggak selama lebih dari setahun. Selain itu, hasil pencurian juga ingin dijadikannya sebagai modal membuka usaha.
"Untuk membayar uang sekolah anak. Sudah menunggak setahun, sama saya mau kerja lagi di Bandung," ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polsek Mlati Kamis (11/7/2019).
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Made Wira Suhendra mengatakan, pelaku sebenarnya merupakan tahanan residivis yang sedang mengambil cuti bersyarat.
Menurut penuturan Made, pelaku sudah empat kali keluar masuk penjara karena berbagai kasus. Di antaranya pada April 2011, pelaku menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di Lapas Cebongan terkait kasus pencurian. Pelaku kemudian dibebaskan, Mei 2014.
Sebulan kemudian, Juni 2014, pelaku kembali dijebloskan ke jeruji besi karena perkara KDRT. Ia dibebaskan 4 bulan kemudian, Desember 2014.
Januari 2015, pelaku kembali melakukan pencurian dan kembali harus menginap di Lapas Cebongan selama 1 tahun 6 bulan.
Setelah bebas pada November 2016, pelaku kembali dijebloskan ke LP Rutan Wirogunan karena kasus yang sama.
Belum selesai masa tahanannya, kata Made, pelaku kembali mencuri pada Selasa (11/6/2019) di rumah Sutar sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelum beraksi, pelaku diketahui sudah merencanakan secara matang.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Pencuri Sapi di Tuban Ditembak Polisi
"Sebelum melakukan pencurian itu, dia sudah melakukan survei. Dia melakukan survei dengan cara berputar-putar di wilayah target, terus dia juga sudah mempersiapkan beberapa alat," tambah Made
Awalnya, Senin (10/6), korban bersama istri tidur di rumah setelah mengunci semua pintu dan jendela. Selasa subuh sekitar pukul 04.00 WIB, istri korban terbangun untuk melaksanakan salat.
"Pada saat itu istri korban melihat jendela ruang tamu telah terbuka dan terganjal sepatu. Saat itu ia membangunkan suaminya dan mengecek sejumlah barang berharga hilang," katanya
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota gabungan Reskrim Polsek Mlati dan Opsnal Polres Sleman kemudian menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (2/7/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah kotak ponsel Samsung, kotak ponsel merek Samsung GT E1272, dan ponsel merek Xiaomi Prime berikut dus. Selanjutnya disita pula satu unit ponsel merek Samsung GT E 1227, dan sepeda motor.
Pelaku kekinian disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo
-
Harga TV Changhong dan Kelebihan yang Perlu Diketahui, Cek Sekarang di Blibli