SuaraJogja.id - Seorang ayah berinisial BS warga kricak, Tegal Rejo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berprofesi sebagai sopir nekat mencuri di rumah milik Sutar Haryanto di Sleman, untuk membayar uang sekolah anaknya.
Menurut pengakuan lelaki berusia 41 tahun itu, ia nekat mencuri untuk membayar biaya sekolah kedua anaknya yang telah menunggak selama lebih dari setahun. Selain itu, hasil pencurian juga ingin dijadikannya sebagai modal membuka usaha.
"Untuk membayar uang sekolah anak. Sudah menunggak setahun, sama saya mau kerja lagi di Bandung," ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polsek Mlati Kamis (11/7/2019).
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Made Wira Suhendra mengatakan, pelaku sebenarnya merupakan tahanan residivis yang sedang mengambil cuti bersyarat.
Menurut penuturan Made, pelaku sudah empat kali keluar masuk penjara karena berbagai kasus. Di antaranya pada April 2011, pelaku menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di Lapas Cebongan terkait kasus pencurian. Pelaku kemudian dibebaskan, Mei 2014.
Sebulan kemudian, Juni 2014, pelaku kembali dijebloskan ke jeruji besi karena perkara KDRT. Ia dibebaskan 4 bulan kemudian, Desember 2014.
Januari 2015, pelaku kembali melakukan pencurian dan kembali harus menginap di Lapas Cebongan selama 1 tahun 6 bulan.
Setelah bebas pada November 2016, pelaku kembali dijebloskan ke LP Rutan Wirogunan karena kasus yang sama.
Belum selesai masa tahanannya, kata Made, pelaku kembali mencuri pada Selasa (11/6/2019) di rumah Sutar sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelum beraksi, pelaku diketahui sudah merencanakan secara matang.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Pencuri Sapi di Tuban Ditembak Polisi
"Sebelum melakukan pencurian itu, dia sudah melakukan survei. Dia melakukan survei dengan cara berputar-putar di wilayah target, terus dia juga sudah mempersiapkan beberapa alat," tambah Made
Awalnya, Senin (10/6), korban bersama istri tidur di rumah setelah mengunci semua pintu dan jendela. Selasa subuh sekitar pukul 04.00 WIB, istri korban terbangun untuk melaksanakan salat.
"Pada saat itu istri korban melihat jendela ruang tamu telah terbuka dan terganjal sepatu. Saat itu ia membangunkan suaminya dan mengecek sejumlah barang berharga hilang," katanya
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota gabungan Reskrim Polsek Mlati dan Opsnal Polres Sleman kemudian menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (2/7/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah kotak ponsel Samsung, kotak ponsel merek Samsung GT E1272, dan ponsel merek Xiaomi Prime berikut dus. Selanjutnya disita pula satu unit ponsel merek Samsung GT E 1227, dan sepeda motor.
Pelaku kekinian disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Investor Asing Pelototi Rentetan Demo Hingga Ojol Tewas, Aksi Jual Marak
-
IHSG Ikut Berduka, Anjlok 2,27 Persen Siang Ini
-
5 Fakta Kematian Affan Kurniawan, Ojol yang Terlindas Rantis Brimob
-
Harga Emas Antam Makin Mahal, Hari Ini Dipatok Rp 1.964.000 per Gram
-
Driver Tewas Dilindas Rantis, Ojol Jarang Terlihat di Jalan Jakarta Hingga Ada Rencana 'Off Bid'
Terkini
-
Solidaritas Ojol Yogyakarta, Lilin Menyala & Doa untuk Affan Kurniawan yang Tewas Dilindas
-
Ojol DIY Meradang atas Kematian Affan Kurniawan: Kami Tak Bersenjata, Kenapa Polisi Brutal?
-
ITF Bawuran Genjot Kapasitas: Bakar Sampah Lebih Banyak, Biaya Juga Naik?
-
Profil Salsa Erwina, Perempuan Muda dari UGM yang Berani Tantang Debat Ahmad Sahroni
-
Guru Jadi 'Korban' Pertama? Terungkap Alasan Guru SMPN 3 Berbah Ikut Terpapar Keracunan Makanan Gratis