SuaraJogja.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta partai politik (parpol) tidak mengusung napi koruptor dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang. Namun hal itu perlu dilakukan secara konsisten.
Konsistensi itu sebagai bentuk tidak adanya zona toleransi terhadap korupsi di Indonesia. Apalagi saat ini banyak pejabat yang duduk di pemerintahan maupun legislatif meski berstatus atau pernah menjadi napi dalam kasus korupsi.
"Itu hal yang baik, tinggal jangan hanya hangat-hangat tahi ayam," papar Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Kebonagung, Sleman, Yogyakarta pada Minggu (28/7/2019).
Menurut Haedar, komitmen yang kuat dari semua pihak dalam memberantas korupsi sangat diperlukan bangsa ini. Sebab pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan orang per orang. Butuh komitmen bangsa untuk keluar dari lingkaran setan korupsi.
Landasan hukum atau regulasi pun harus dipertajam. Hal itu penting agar usulan KPK tidak menjadi kontroversi.
"Jelas harus ada regulasi. Tapi bila yang ada sudah mencukupi ya jalan, tapi kalau belum ya diperkuat regulasinya," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Miris, Literasi Keuangan Rendah, Penerima Bansos di Jogja jadi Korban Judi Online dan Pinjol
-
Sejarah Kelam Raffles: Penjarahan Keraton Yogyakarta Ternyata Ilegal Menurut Hukum Inggris, Trah Sultan HB II Tuntut Keadilan
-
Buang Sampah Sembarangan Jadi Kebiasaan: PR Besar Sleman Ubah Mindset Warga
-
124 Ribu Warga Yogyakarta Terancam? BGN Desak Dinkes Perketat Izin Dapur MBG
-
Jamaah Haji DIY Tak Perlu ke Solo Lagi, Embarkasi Langsung dari YIA Mulai 2026