SuaraJogja.id - DPRD Kota Yogyakarta menuntut pertanggungjawaban Wali Kota Yogyakarta lantaran RSUD Jogja terancam bangkrut akibat membengkaknya tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencapai Rp 16 Miliar.
"Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dalam rapat bersama pemangku kepentingan BPJS bersama eksekutif dan legislatif ada tunggakan BPJS Kesehatan kepada RSUD Jogja sebesar Rp 16 miliar yang sangat mengganggu operasional rumah sakit. Kalau ini tidak segera diselesaikan maka ada potensi kebangkrutan," papar Pimpinan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto, Rabu (31/7/2019).
Menurut Fokki, tanggungan utang sebesar Rp 16 miliar tersebut merupakan akumulasi dari total tunggakan RSUD Wirosaban sejak Maret sampai Juni 2019. Tunggakan utang ini khusus Maret dan April 2019 didasari terjadinya status quo RSUD Wirosaban
Pada waktu itu, proses akreditasi rumah sakit yang harusnya bisa diselesaikan pada Desember 2018 terpaksa mundur. Lantaran, wali kota belum menunjuk direktur RSUD yang baru.
"Artinya bahwa terganggunya layanan sehingga berpotensi kebangkrutan RSUD Wirosaban (Jogja) karena Walikota terlambat memutuskan direktur yang baru menggantikan Bu Tutut yang meninggal dunia," jelasnya.
Selain jabatan yang tertunda, lanjut Fokki, belum terbayarnya tagihan BPJS di Maret dan April 2019 juga dikarenakan harus menunggu keputusan akhir Auditor Kejaksaan Agung dan BPK berkaitan dengan status rumah sakit yang masih dalam proses akreditasi. Saat itu, belum ada keputusan apakah BPJS bisa membayar tunggakan.
"Karena itu Wali Kota Yogyakarta harusnya bertanggung jawab atas potensi Kebangkrutan RSUD Wirosaban yang dikarenakan tertundanya menunggu keputusan proses penunjukkan Direktur utama RSUD," tandasnya.
Fokki menambahkan per 1 Agustus 2019 ada 6.488 warga Kota Yogyakarta yang dicabut BPJS PBI APBN sesuai keputusan Kementrian Sosial. Akibatnya pemerintah daerah harus menanggung tunggakan.
Persoalan ini berakibat ada anggaran sekitar Rp 1,7 miliar yang harus disiapkan untuk menjamin hak kesehatan masyarakat dalam program PDPD (penduduk daerah didaftarkan pemerintah daerah). Padahal di sisi lain pembahasan APBD Perubahan 2019 sudah selesai.
"Maka langkah awal mensikapi hal tersebut disdukcapil akan menyisir data tersebut untuk diketahui berapa yang pindah, berapa yang meninggal karena data 6.488 penduduk itu adalah yang tidak masuk BDT Basic Data Tunggal dasar dari pendataan Biro Pusat Statistik 2015," katanya.
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Alasan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk
-
Penemuan Arca di Sleman: Benarkah Peninggalan Mataram Kuno? Ini Kata Ahli