SuaraJogja.id - DPRD Kota Yogyakarta menuntut pertanggungjawaban Wali Kota Yogyakarta lantaran RSUD Jogja terancam bangkrut akibat membengkaknya tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencapai Rp 16 Miliar.
"Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dalam rapat bersama pemangku kepentingan BPJS bersama eksekutif dan legislatif ada tunggakan BPJS Kesehatan kepada RSUD Jogja sebesar Rp 16 miliar yang sangat mengganggu operasional rumah sakit. Kalau ini tidak segera diselesaikan maka ada potensi kebangkrutan," papar Pimpinan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto, Rabu (31/7/2019).
Menurut Fokki, tanggungan utang sebesar Rp 16 miliar tersebut merupakan akumulasi dari total tunggakan RSUD Wirosaban sejak Maret sampai Juni 2019. Tunggakan utang ini khusus Maret dan April 2019 didasari terjadinya status quo RSUD Wirosaban
Pada waktu itu, proses akreditasi rumah sakit yang harusnya bisa diselesaikan pada Desember 2018 terpaksa mundur. Lantaran, wali kota belum menunjuk direktur RSUD yang baru.
"Artinya bahwa terganggunya layanan sehingga berpotensi kebangkrutan RSUD Wirosaban (Jogja) karena Walikota terlambat memutuskan direktur yang baru menggantikan Bu Tutut yang meninggal dunia," jelasnya.
Selain jabatan yang tertunda, lanjut Fokki, belum terbayarnya tagihan BPJS di Maret dan April 2019 juga dikarenakan harus menunggu keputusan akhir Auditor Kejaksaan Agung dan BPK berkaitan dengan status rumah sakit yang masih dalam proses akreditasi. Saat itu, belum ada keputusan apakah BPJS bisa membayar tunggakan.
"Karena itu Wali Kota Yogyakarta harusnya bertanggung jawab atas potensi Kebangkrutan RSUD Wirosaban yang dikarenakan tertundanya menunggu keputusan proses penunjukkan Direktur utama RSUD," tandasnya.
Fokki menambahkan per 1 Agustus 2019 ada 6.488 warga Kota Yogyakarta yang dicabut BPJS PBI APBN sesuai keputusan Kementrian Sosial. Akibatnya pemerintah daerah harus menanggung tunggakan.
Persoalan ini berakibat ada anggaran sekitar Rp 1,7 miliar yang harus disiapkan untuk menjamin hak kesehatan masyarakat dalam program PDPD (penduduk daerah didaftarkan pemerintah daerah). Padahal di sisi lain pembahasan APBD Perubahan 2019 sudah selesai.
"Maka langkah awal mensikapi hal tersebut disdukcapil akan menyisir data tersebut untuk diketahui berapa yang pindah, berapa yang meninggal karena data 6.488 penduduk itu adalah yang tidak masuk BDT Basic Data Tunggal dasar dari pendataan Biro Pusat Statistik 2015," katanya.
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Alasan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi
-
Tampil Gaya dengan Budget Rp80 Jutaan: 3 Mobil Bekas 'Aura Masa Kini' yang Wajib Dilirik!